Harus Sesuai Aturan dan Berjalan Baik.

Bawaslu Kota Pekanbaru Awasi Proses Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu nya soal pencetakan surat suara. Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan pengawasan secara langsung pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT. Macanan Jaya Cemerlang, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah mulai dari 10 - 14 Desember 2023

Menurut Ferdy, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru  mengungkapkan dalam pengawasan percetakan surat suara, Bawaslu Kota Pekanbaru membagi dan menjadwalkan beberapa tim untuk secara langsung mengawasi proses percetakan surat suara tersebut.

“Kami turun langsung melakukan pengawasan pencetakan surat suara ” ujar Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Tenayan Raya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Menurut Ferdy, surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilu. Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik.

Selain itu, Bawaslu melakukan pengecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang.

“Terkait pengawasan logistik untuk memastikan proses berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada. Harus berkesesuain dengan PKPU 14 Tahun 2023 dan PKPU 16 Tahun 2023. Memastikan bahwa dalam proses pencetakan surat suara bisa terselesaikan tepat waktu mengingat waktu untuk pencetakan surat suara relatif pendek/singkat,” ujar Ferdy.

Ferdy menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang. “Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 97 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kota Pekanbaru bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Pekanbaru terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.

"Terhadap kebutuhan surat suara DPT Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 ditambah 2% (Dua Persen) per TPS sebanyak 15.430 jumlah surat suara pertingkatan berjumlah 787.753 surat suara di tambah dengan 1.000 (seribu) surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU), hal ini berlaku untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi Riau. Sementara kebutuhan Surat Suara untuk DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya ditambah dengan surat suara PSU sebanyak 794.753 yang terdiri dari 7 Dapil DPRD Kota pekanbaru,'' sebut Ferdy

Ferdy menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar