Sempat Dihajar Massa

Polsek Lima Puluh Tangkap Dua Pelaku Modus Gembos Ban

Polsek Lima Puluh di jajaran Polresta Pekanbaru melakukan ekpos penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban Selasa (16/10)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Lima Puluh melaksanakan konfrensi pers penangkapan pelaku  pencurian modus gembos ban, Selasa (16/10). Konfrensi pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kanit Res Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda. Dalam konfresni pers itu, dua pelaku masing-masing bernama Chairil als oyong mami (48) dan temannya Andi Rudiyanto (41) dihadirkan bersama barang bukti.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH di tempat terpisah menerangkan bahwa modus pecah ban ini sudah lama tidak terjadi di Kota Pekanbaru dan yang kali ini terjadi merupakan diduga kerjaan dari residivis yang baru saja keluar dari LP dan ini menjadi skala Prioritas Polresta Pekanbaru mencegah dan mengungkap kasus tersebut.

 ''Makanya peran masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan. Selain itu, info serta kerjasama sinergitas antara masyarakat dengan pihak Kepolisian merupakan suatu Prioritas untuk terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif. Terlebih lagi, kita akan menghadapi Pemilu 2019,'' tutup Kapolresta.


Data yang dirangkum peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku ini berawal  Kamis siang 11 Oktober 2018 korban Syafrianda, (24) sedang mengemudi mobil,tapi tiba-tiba ban mobil bocor, kemudian ia turun dari mobil mengeceknya. Selanjutnya  mengganti dengan ban cadangan. Saat korban mengganti ban, datang dua orang lelaki yang tidak  dikenal mengunakan sepeda motor honda sonic warna hitam , BM  3229 TU langsung membuka pintu depan kanan mobil dan mengambil satu buah tas warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 3.000.000.- didalam mobil korban.

Kala itu, korban mendengar suara pintu mobilnya yang ditutup orang dan jeritan anak-anak di sekitar TKP dengan menyoraki "jambret", spontan korban melihatnya. Salah satu pelaku berlari dengan membawa tas korban menuju pelaku lain yang standbay di sepeda motor dan korban juga ikut menyoraki jambret, jambret. Kemudian warga yang berada di sekitar TKP dan yang melintas saat itu berupaya mengejar pelaku hingga di Jalan Diponegoro sepeda motor putus rantai dan pelaku berhasil ditangkap dan dihajar oleh massa hingga babak belur. Selajutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Limapuluh, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/  144 / X/ 2018/Riau/Res Pku/Sek lima puluh tanggal 11 oktober 2018 dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil bahwa pelaku Chairil als oyong mami , 48 tahun, islam, wiraswasta , Jalan darma bakti simpang Jalan guru nomor 3 c Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki merupakan Residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu dalam kasus yang sama, gembos ban menggunakan paku khusus.

 Saat diamankan oleh masyarakat pelaku ini berdua dengan temannya Andi Rudiyanto, 41 tahun, kristen , sopir, Jalan meranti nomor 93 Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya (satu) unit sepeda motor merek suzuki sonic , warna hitam, 1 ( satu) buah tas merek varel ocean warna coklat dan uang sejumlah Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah milik korban.  Adapun pasal yg diterapkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 atau 365 ayat 1 KUHP.(Zul)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar