Sita Barang Bukti

Merampok Rumah Walet, Abang Adek Ditangkap

Pelaku curat diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Dua saudara kandung yakni SM alias Util (42) bersama adiknya Pn alias Ipin (33) serta rekanya AA alias Ari (22) ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Teluk Meranti dan Intel, serta tim Opsnal Sat Resrim Polres Pelalawan.

Setelah terlibat kasus perampokan rumah walet di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib silam.

Hingga para kawanan rampok yang sempat meletuskan tembakan beberapa kali di udara saat melakukan aksinya. Berhasil menggondol dua unit handphone jenis Samsung dan Oppo serta uang tunai sebesar Rp 3,3 juta.

Sedangkan sarang walet yang jadi sasaran gagal diambil. Setelah kepergok oleh pemilik dan penjaga rumah walet yakni Slamet bersama istrinya Yanti dan saksi Supadi.

Para korban yang sempat shok karena di ancam dibunuh mengunakan senjata Laras panjang tidak terima. Paginya segera Melapor ke Polsek Teluk Meranti.

Mendapat adanya laporan kasus pencurian dengan kekerasan (Curah). unit Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Namun pelaku yang mengunakan sebo dan membawa senjata api Laras panjang, telah kabur. Hingga polisi kehilangan jejak terhadap kawanan perampok rumah walet tersebut.

Berselang beberapa waktu, Polsek Teluk berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SM alias Util di rumahnya di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Teluk Meranti melakukan introgasi kepada tersangka Util yang juga seorang mantan napi kasus pencurian walet.

Maka berhasil terungkap kalau tersangka Util adalah dalang perampokan rumah walet di Desa Pulau Muda bulan Oktober lalu. Bersama adiknya Pn alias Ipin serta AA alias Ari.

Selanjutnya Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi, SH, MH, bersama Anggota Polsek Teluk Meranti dengan diback up Personil Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Pelalawan segera menangkap tersangka Ipin dan Ari di rumahnya Desa Teluk Meranti.

Tanpa perlawanan ketiga kawanan rampok digelandang ke Polsek Teluk Meranti,.dengan disita barang dua unit sepeda motor yang digunakan beraksi, handphone dan senjata api laras panjang rakitan jenis senapang angin yang telah dimodifikasi. Usai diperiksa selanjutnya dititip di sel Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko STP, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, STrk, SIK, dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, MH dalam konprensi pres, Rabu (20/12) pagi, menuturkan bahwa ketiga pelaku curat rumah walet berhasil ditangkap.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang buktinya. Setelah berhasil di tangkap di lokasi berbeda," ujar Kasi Humas saat memaparkan pres rilis. (Sa). 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar