Tabrak Pemotor Tewaskan 2 Bocah

Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol

PALI--(KIBLATRIAU.COM)--- Polisi telah menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kakak-adik tewas dan satu sekarat di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Atas perbuatannya Topandri kini ditahan hingga 20 hari ke depan.Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (27/12/2023). "Iya sudah kita tetapkan tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/12).Atas penetapan itu, lanjutnya, maka terhadap Topandri pun resmi dilakukan penahanan di sel tahanan Polres PALI. Penahanan dilakukan sejak dirinya ditetapkan tersangka hingga 20 hari ke depan.


"Iya langsung ditahan hingga 20 hari," katanya.Meski tak memberikan dokumentasi saat pemeriksaan dan penahanan terhadap Topandri, sebagai upaya transparansi hukum kepada masyarakat, menurut Kukuh yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan standar operasional proses (SOP) kepolisian yang ada. Setelah melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka saat ini Kukuh memastikan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Kami sesuai SOP saja. Berkas kami naikkan, status juga sudah tersangka," tambahnya.Dalam kasus ini, polisi menilai Topandri telah melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 dengan ancaman maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta."Ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal. 310 ayat 1, 3 dan 4," jelasnya.

PU Lubuklinggau, Topandri dan sejumlah saksi untuk merampungkan kasus tabrakan yang menyebabkan dua bocah tewas. Selain telah mengamankan Topandri, polisi juga bakal melakukan gelar perkara pada Rabu (27/12/2023)."Iya, kita akan melakukan gelar perkara hari ini," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nashrudin saat dikonfirmasi detikSumbagsel Rabu.Khairu pun meluruskan isu beredar yang menyebut jika Polres PALI telah memfasilitasi keduabelah pihak, Topandri dan keluarga korban untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut melalui jalur perdamaian. "Info dari siapa? itu tidak benar," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Lantas PALI AKP Kukuh Fefriyanto. Menurutnya, pihaknya hingga kini masih memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."Kalau Polres sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) saja," katanya dihubungi terpisah.Topandri sendiri, lanjutnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres. Topandri diamankan dan diperiksa atas kelalaian sehingga menyebabkan kedua korban tewas dan satu sekarat."Sopir masih ada di Polres ini (sudah diamankan), nggak ke mana-mana," katanya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar