Kelurrahan Simpang Baru Bakal Miliki Pelayanan Sat

Mempermudah Masyarakat dalam Berurusan

Lurah Simoang Baru Rein Kahvi saat foto bersama Rabu (17/10/2018).

PEKANBARU -(KIBLATRIAU. COM) -- Jika tak ada halangan,   Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan segera memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan membuat pelayanan satu atap khusus untuk pelayanan publik bidang hukum dan kemasyarakatan.

Kantor bersama ini terletak di samping kantor kelurahan milik Polmas dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Simpang Baru.

“Saat ini masih diproses pembenahan penunjang. Berkas SK nya sedang dalam proses. Setelah SK terbit, tentu akan kita sampaikan kepada pihak kecamatan. Hal ini membutuhkan dukungan semua pihak terkait ” ungkap Lurah Simpang Baru , Rein Kahvi, Rabu (17/10/2018).

Dijelaskan Rein,   dengan adanya kantor pelayan satu pintu ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam berurusan.adapun yang tergabung dalam kantor pelayanan satu pintu ini di antaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, FKPM, Forum RT/RW dan LPM se-Kelurahan Simpang Baru.

Bhabinkamtibmas Simpang Baru Bripka Febri Rosslim SH mengatakan,  pelayanan publik satu pintu ini akan melayani masyarakat dalam hal seperti mengurus kehilangan, penyelesaian pidana ringan,  problem solving, konflik sosial,  kehilangan barang. Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Baru akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi karena SK nya  Camat dan Kapolsek Tampan maka kita pihak Kecamatan dan Polsek Tampan akan melakukan koordinasi bersama menjelang diresmikan paling lama dalam bulan ini, " tuturpnya. .(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar