Pengunduran Diri Disetujui Jokowi

Jabatan Firli di KPK Berakhir

Firli Bahuri

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jabatan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK resmi berakhir. Firli tak lagi menjabat Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi)."Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah  menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari  
Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).Ari mengatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian Firli dari KPK. Salah satunya ialah pengunduran diri yang telah diajukan Firli.

"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga,  berdasarkan pasal 32 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ucap Ari.Firli Bahuri resmi menjadi Pimpinan KPK usai mengucapkan sumpah jabatan pada  
tahun 2019. Saat itu, dia mengucap sumpah di hadapan Jokowi bersama empat Pimpinan KPK lain, yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Lili kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Johanis Tanak pada tahun 2022. Lili mundur usai terseret kasus pelanggaran etik.Selama menjabat, Firli Bahuri pernah dijatuhi sanksi etik gara-gara naik helikopter milik perusahaan swasta pada tahun  2020. Saat itu, Firli dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis dari Dewan Pengawas KPK.Firli tetap menjabat sebagai Ketua KPK. Firli juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik lain, namun lolos dari sanksi.

Pada tahun 2023, Firli kembali menjadi sorotan publik. Nama Firli terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuat di saat KPK menangani  kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL sebagai tersangka.Polda Metro pun resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi pada 22 November 2023. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan  
permasalahan hukum di Kementan saat dipimpin SYL.Firli kemudian melawan lewat praperadilan, namun gugatannya tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Firli pun sah dan penyidikan terus berlanjut.

Selain kasus pidana, Firli juga menghadapi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan etik itu terkait pertemuan Firli dengan SYL yang merupakan pihak terkait perkara yang ditangani KPK  hingga tidak patuh melapor LHKPN.Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Dewas memutuskan membawa kasus itu ke sidang etik. Dewas mengatakan ada dugaan pelanggaran etik yang terjadi.Firli tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai  Pimpinan KPK saat sidang etik masih berjalan. Dia menyatakan tak akan melanjutkan masa jabatan yang diperpanjang satu tahun seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan  masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar