Sebar Hate Speech soal Papua

Bareskrim Tangkap Pengguna Akun, @presiden_ono_niha

AB, pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua."Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024).Polisi menangkap AB pada Sabtu (30/1/2024) kemarin. Dia ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).


"Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya," jelasnya.Sebelumnya, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua."Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar