Senilai Rp20,1 Miliar

Terdakwa Proyek Fiktif Transportasi Pintar Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang vonis korupsi pengadaan smart transportation

SERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Terdakwa kasus korupsi proyek fiktif smart transportation senilai Rp 20,1 miliar, Victor Makalew divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Direktur PT Serena Cipta di perusahaan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama."Menyatakan terdakwa Victor Makalew secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024)."Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu selama 8 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 2 bulan," imbuhnya.

Victor juga dihukum membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita untuk menutup kerugian negara. Dengan ketentuan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.Victor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Victor dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa Binsar Pardede selaku Vice President Cross Industry Business Solution Telkomsigma.Sementara itu, Binsar Pardede divonis selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 903 juta yang jika tidak diganti setelah inkrah maka harta miliknya disita. Dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan.

Karena Binsar telah menitipkan RP 500 juta ke Kejari Tangsel sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menghitung pengembalian itu sebagai pembayaran uang pengganti."Rp 500 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa," kata hakim.Dalam pertimbangannya, hakim menilai Binsar menerima aliran uang dari Victor terkait pengadaan smart transportation. Nilainya Rp 1,4 miliar termasuk mobil Pajero senilai Rp 505 juta yang menggunakan nama istrinya."Terdakwa telah mengembalikan mobil Pajero Rp 505 juta sehingga uang dari hasil kejahatan korupsi ditetapkan uang pengganti Rp 903 juta," kata hakim.

Di fakta persidangan, untuk Victor, hakim mengatakan Telkomsigma telah mencairkan anggaran pengadaan smart transportation sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu digunakan untuk uang muka membeli 90 unit mobil Rp 3,5 miliar, uang muka membeli Fortuner Rp 150 juta, Rp 403 untuk rapat di Bali dan pembelian Pajero untuk istri terdakwa Binsar Rp 505 juta.Atas vonis ini, kedua terdakwa baik Victor dan Binsar Pardede menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan."Kami akan menggunakan hak kami, pikir-pikir Yang Mulia," ujar penuntut umum.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar