Tidak Temukan Pidana

Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan atas Anies soal Lahan Prabowo, Inilah Alasannya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan di debat ketiga. Hal itu lantaran tidak terpenuhinya unsur materil."Nggak ini (tidak dilanjut), tidak memenuhi unsur materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).Bagja menuturkan pihaknya tidak menemukan pidana dalam laporan tersebut. Sebab itu, kata dia, laporan tersebut tidak diteruskan ke tahap selanjutnya.

"Pidananya nggak ada. Tidak ada bukti. Dugaan pidananya nggak terbukti. Tidak diteruskan menjadi penyidikan kami ataupun temuan. Eh menjadi perkara," ujarnya.PHPB sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Anies dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto.Laporan itu dibuat oleh PHPB, Senin (8/1) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies ialah tidak benar.

"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya."Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," sambungnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar