Serahkan Barang Bukti

Polisi Limpahkan 4 Tersangka Korupsi CSR PT RAPP ke JPU

Tim penyidik kepolisian dari Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan empat tersangka korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT RAPP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Senin(29/1/2024).

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Tim penyidik kepolisian dari Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan empat tersangka korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT RAPP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Senin(29/1/2024).

Adapun ke empat tersangka yang dilimpahkan yakni Ta yang merupakan Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap, kecamatan Teluk Meranti,  Nr (45) Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, UM (48) selaku sekertaris tim Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dr (36) selaku Bendahara tim Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Ya penyidik Tipikor telah melakukan tahap dua, kasus dugaan korupsi dana CSR PT RAPP sebesar Rp200 juta. Dengan menyerahkan ke empat tersangka bersama barang buktinya ke Jaksa," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Kris Tofel STrk, SIK, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Atas perbuatan Kades Pangkalan Terap, bersama tiga rekannya di jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam penyerahan tahap dua, setelah tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dikomandoi oleh IPTU Masril SH, MH, berhasil merampungkan berkas acara pemeriksaan ke empat tersangka dan dinyatakan lengkap dan P-21 oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Pelalawan.

Tidak menunggu lama, setelah berkas P-21, ke empat tersangka yang telah di tahan di sel Polres Pelalawan bersama barang bukti dokumen dan uang hasil sitaan sebesar Rp 50 juta di serahkan ke JPU Kejari Pelalawan.

Usai proses penyerahan tahap dua, kasus korupsi dana CSR PT RAPP yang terjadi pada pada tahun 2021 untuk pembangunan kebun dan bibit tanaman kehidupan yang diperuntukan masyarakat Pangkalan Terap.

Namun tidak dilaksanakan dan dana digunakan sesuai kesepakatan. Hingga masyarakat tidak terima, karena uang CSR dari PT RAPP tidak dibelikan kebun sesuai lokasi yang di sepakati melapor ke Polres Pelalawan dan di tindak lanjuti tim penyidik Tipikor.

Atas ulah Kades Pangkalan Terap bersama tiga orang tersangka di jeboskan ke dalam sel dan dititip kembali oleh JPU Kejari Pelalawan, ke dalam tahanan Polres Pelalawan, menjelang di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar