Kantor Desa Ringin Disorot. Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek, Kepala Desa Tidak Disiplin
Kondisi bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek
BATANGGANGSAL(KIBLATRIAU.COM)--Kantor Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, menjadi sorotan publik akibat kondisi bendera Merah Putih yang berkibar lusuh dan robek. Bendera yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan patriotisme justru terlihat tak terawat, menimbulkan pertanyaan tentang disiplin dan kesadaran Kepala Desa Didik dalam menghormati simbol negara.
Tim wartawan yang melakukan silaturahmi ke kantor desa menilai Kepala Desa Didik terkesan acuh dan kurang sopan. “Saat kami datang, beliau terlihat sombong dan tidak memperhatikan tamu yang hadir,” kesal salah seorang anggota tim.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelayanan kantor desa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Orang seperti bapak saja diabaikan, apalagi kami masyarakat biasa. Datang ke kantor tidak diperhatikan, meskipun ramai orang di dalam kantor.
Menurut informasi warga, bendera Merah Putih yang berkibar di kantor desa telah robek dan lusuh cukup lama. Padahal, nilai bendera tersebut hanya sekitar Rp35.000, namun nilainya jauh lebih besar secara simbolis karena mewakili kehormatan negara dan jasa para pejuang.
UU Bendera dan Sanksi Hukum
Perbuatan membiarkan bendera nasional dalam kondisi rusak bisa menimbulkan masalah hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menghormati dan memelihara bendera Merah Putih.
Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa bendera negara harus dihormati dan dijaga.
Sedangkan ayat (2) menegaskan, barang siapa yang dengan sengaja menodai, merusak, atau menghina bendera Merah Putih dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski dalam kasus ini belum ada indikasi niat merusak, ketidakpedulian terhadap bendera yang rusak tetap menjadi sorotan publik dan bisa menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran hukum kepala desa.
Simbol Penghargaan Pejuang dan Patriot
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan bangsa dan jasa para pahlawan kemerdekaan. Menurut pakar sejarah lokal, membiarkan bendera dalam kondisi robek atau lusuh mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap jasa para pejuang.
“Bendera yang robek ini bukan hanya masalah estetika, tapi menyangkut penghormatan terhadap sejarah dan pengorbanan para pejuang bangsa,” ujar seorang pakar sejarah dari Batang Gangsal.
Dampak pada Citra Pemerintah Desa.
Kondisi bendera yang robek dan perilaku Kepala Desa yang terkesan acuh terhadap tamu menimbulkan kekecewaan masyarakat. Banyak warga menilai hal ini mencerminkan kurangnya disiplin dan tanggung jawab aparat desa terhadap simbol negara dan pelayanan publik.
Seorang warga menambahkan,
“Jika bendera di kantor desa saja dibiarkan rusak, bagaimana masyarakat bisa percaya pelayanan yang lain akan dijalankan dengan baik?”.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa dan pemerintah daerah tentang pentingnya menjaga simbol negara dan menghormati jasa para pejuang. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bahwa ketidakdisiplinan pejabat publik bisa berdampak pada citra pemerintah dan kepatuhan terhadap hukum.
Kepala Desa Ringin Didik saat dikonfirmasi hanya memberikan keterangan singkat. "Siap pak, besok saya ganti," tuturnya kemarin..(Anton).

Tulis Komentar