Akhir bulan Februari

Dewas Sidangkan 3 Sisa Berkas Kasus Pungli Rutan KPK

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih bergulir. Ada tiga sisa berkas perkara kasus itu yang segera naik ke tahap persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK."Secepatnya sidang mungkin akhir Februari atau awal Maret," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).Dalam kasus pungli Rutan KPK ada 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK membagi pelanggaran etik di kasus tersebut ke dalam 9 berkas perkara.

90 pegawai KPK yang terbagi dalam 6 berkas perkara telah menjalani sidang pada Kamis (15/2). 78 pegawai disanksi berat berupa permintaan maaf dan 12 pegawai lainnya diserahkan penangannya ke Inspektorat KPK.Dewas KPK membenarkan tiga sisa berkas perkara yang segera disidangkan ini merupakan pegawai yang menjabat sebagai kepala hingga mantan Plt kepala Rutan KPK. Syamsudin belum memerinci besaran pungli yang diterima ketiga pegawai tersebut."Iya (kepala dan eks plt kepala rutan). (Besaran pungli) tunggu di sidang aja," katanya.

KPK mengungkap perkembangan terbaru kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini."Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf.Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," katanya."Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," sambung Ali.KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus pungli rutan. Namun, Ali menyebut tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana."Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa," pungkas Ali.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar