Sita Barang Bukti

Markas Judi Online Beromzet Rp 18 M di Dumai Digerebek Polisi

Polisi saat menggerebek satu dari dua markas judi online di Kota Dumai, Riau.

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)--  Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap kasus judi online yang beroperasi di Dumai, Riau. Polisi mengungkap jaringan pembuatan dan jual ID permainan High Domino dengan omzet Rp 18 miliar.Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa kasus terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan. Selanjutnya polisi turun bersama jajaran Polres Dumai yang dihadiri langsung Kapolres AKBP  Dhovan.''Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber. Saat patroli ditemukan ada aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino dan bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," kata Nasriadi dilansir detikSumut, Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya tim menggerebek dua lokasi, pertama di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang berikut 194 personal computer (PC) rakitan dan lokasi kedua di Jalan Kelakap, polisi menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan."Total ada 32 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui satu tersangka bernama Robby Bahtera Randika berada di Kota Banyumas, Jateng," kata Nasriadi.Saat diburu, pelaku sudah bergerak menuju Jakarta, namun kemudian diamankan bersama tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari. Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai  tersangka."Omzet mereka Rp 18 miliar sejak tahun 2022-2024 beroperasi,'' tutur Nasriadi. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar