Independen dan Profesional

PPP dan Demokrat Hormati Putusan MK Larang Pengurus Parpol jadi Jaksa Agung

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jaksa Agung kini tak boleh dari partai politik. PPP dan Partai Demokrat menghormati keputusan MK."Ya itu kita hormati keputusan MK ya sehingga sebagai  institusi di bawah kepresidenan yang memerhatikan jenjang karir,'' ungkap Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).Dengan ini, jelas Awiek, tak ada lagi peluang bagi jaksa yang berasal dari parpol. Dia berharap  
Jaksa Agung yang ditunjuk juga memperhatikan keputusan ini."Jadi seperti Kapolri itu lah, itu kan internal naik," jelasnya.Hal yang sama juga diutarakan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Mewakili Demokrat, Kamhar menghormati  keputusan MK ini.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang Kejaksaan ini. Pembatasan atau pelarangan pengurus partai politik menjabat sebagai Jaksa Agung bisa mengeliminir atau meminimalisir konflik kepentingan (conflict of  interest) yang diharapkan bisa menjaga independensi Jaksa Agung,'' terang Kamhar.Menurutnya, publik menaruh harapan besar agar lembaga penegak hukum benar-benar independen dan profesional. Dia berharap hukum benar-benar bisa ditegakkan tanpa  pandang bulu."(Hukum) Tak menjadi alat oleh kelompok kepentingan tertentu, tajam ke lawan tumpul ke kawan," sebut Kamhar.

Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan  Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung  
harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi  
Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun  sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar