Hukumnnya Fardhu'ain

Tinggalkan Sholat Jumat Tiga Kali, Benarkah Tergolong Kafir

Sholat Jumat.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sholat Jumat hukumnya fardhu'ain bagi laki-laki, sehingga tidak boleh ditinggalkan seperti layaknya sholat lima waktu. Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut?.Bukti kewajiban  menjalankan sholat Jumat langsung diutarakan oleh Rasulullah SAW yang mengimbau supaya orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jumat segera menghentikan kebiasaan tersebut.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Jumuah ayat 9:

???????????? ????????? ??????????? ????? ??????? ???????????? ??? ?????? ??????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????????? ? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Melansir buku Seri Fiqih Kehidupan 3 : Shalat yang ditulis Ahmad Sarwat menjelaskan hadits terkait larangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali. Dari Abu Al-Ja'd adh-Dhamri, Rasulullah SAW bersabda:"Orang yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali  
karena menganggap remeh maka Allah akan menutup hatinya" (HR At-Tirmidzi).

Larangan meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan juga disebutkan dalam hadits. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar, "Hendaklah orang-orang berhenti dari  meninggalkan sholat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa". (HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

Firdaus Wajdi dalam bukunya Superberkah Shalat Jumat, memaparkan pendapat Imam Al-Mubarakfuri mengenai makna "Hati yang tertutup" maka hati orang yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali, hatinya akan terhalang oleh kebaikan yang  akan mendatanginya.Hingga Allah SWT mengatakan orang-orang yang punya kebiasaan meninggalkan sholat Jumat tersebut sebagai orang munafik.

Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i yang ditulis A.R Shohibul Ulum menjelaskan hadits tentang ganjaran bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut.Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani, "Siapa saja yang meninggalkan tiga  kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik."Hadits di atas menjelaskan bagi seorang muslim yang sengaja meninggalkan sholat jumat tiga kali berkali-kali maka dia telah termasuk golongan kafir nifaq (Secara  lahiriyah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah SWT).

Dalam buku Superberkah Shalat Jumat Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa yang ditulis Firdaus Wajdi, terkait sunnah-sunnah ketika menunaikan ibadah sholat Jumat. Rasulullah SAW menganjurkan mandi kepada  umatnya sebelum berangkat menuju masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.Dari Abdullah bin 'Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah satu dari kalian melaksanakan shalat Jumat maka hendaknya ia mandi terlebih dahulu," (HR Al-Bukhari).

Selain dianjurkan mandi sebelum sholat Jumat. Muslim juga dianjurkan untuk sholat sunnah qobliyah Jumat, sholat sunnah yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat Jumat yang dikerjakan minimal 2 rakaat.Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, berkata:  "Suatu ketika datang seorang laki-laki bernama Sulaik Al-Ghathafani. Ketika itu Rasulullah Saw. sedang berkhutbah. Nabi bertanya padanya: "Sudahkah kau shalat dua rakaat sebelum berangkat?" Ia menjawab: "Belum." Kemudian Nabi berkata, "Shalatlah  dua rakaat dan ringankanlah (Jangan terlalu panjang).(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar