Ada Oknum yang Menggugat

Ayah Atta Pertahankan Tanah Ponpes di Pekanbaru

Kebersamaan ayah Atta Halilintar dengan ibu Gen Halilintar

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhirnya pihak ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid melalui pengacaranya Lucky Omega Hasan buka suara mengenai kisruh sengketa tanah di pondok pesantren di Pekanbaru.Dalam keterangannya, Lucky Omega Hasan menyebut ayah Atta Halilintar tersebut bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut."Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid di Jakarta, kemarin.

Ia menyebut ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah kakek dari Ameena dan Azura tersebut."Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.Putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat. Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut."Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.

Sebelumnya pihak yayasan menyebut ayah Atta Halilintar disebut marah-marah saat didatangi oleh pihak yayasan."Sikapnya malah marah-marah, diminta keluar, kalau nggak keluar, akan dipanggilkan satpam untuk mengeluarkan (perwakilan) yayasan," ujar Saepuloh, pengurus yayasan saat ditemui di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (12/3/2024).Pihak yayasan sendiri mengaku ingin damai dengan masalah ini. Mereka menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar tanah seluas 1,9 hektar yang dipermasalahkan itu."Adapun damai itu adalah, semua biaya yang beliau keluarkan akibat adanya sengketa tanah ini, akan diganti oleh pihak yayasan," ujar Dedek Gunawan, pengacara dari pihak pondok pesantren.Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut,(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar