Terancam 10 Tahun Bui

Kades Ditangkap Main Judi Bareng Warga

Kades di Magetan ditangkap karena ketahuan berjudi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap kepala desa (kades) di Magetan, DS (65) karena bermain judi bersama warganya. DS ketahuan bermain judi di hari pertama puasa.''Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya warga desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian," ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dilansir detikJatim, Kamis (13/3/2024).Selain DS, polisi juga mengamankan S (63) warga sang kades. Kemudian pelaku lainnya yakni K (42) warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.

Kuncahyo menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat masih sedang bermain judi di salah satu rumah warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu."Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki," kata Kuncahyo.Kuncahyo menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar