Ustadz Ridwan Sampaikan Rohani Ramadhan

Bahaya Perbuatan Zina

Ustadz Ridwan Sag saat sampaikan santapan rohani ramadhan di Masjid Nurul Muhsinin, Sabtu (15/3/2024)

Laporan Hestiana Ramadhani

Pekanbaru

      MEMASUKI hari yang ke enam malam puasa ramadhan 1445 H, ustadz yang menyampaikan tausiah santapan rohani ramadhan di Masjid Nurul Muhsinin yang yang berada di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai yakni ustadz Ridwan, Sabtu (15/3/2024).

Pantauan media di dalam masjid, antusias jemaah yang hadir cukup tinggi. Dimana beberapa shap masih penuh terisi. Begitu juga shap dari ibu-ibu juga masih padat dan penuh ke belakang. Dalam santapan rohani ramadhan ini, judul yang disampaikan oleh ustadz tentang  bahaya zina.

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin dan Allah SWT selalu memberi pengetahuan tentang zina baik dalam Alquran maupun hadits. Di dalamnya, Allah SWT selalu mengajarkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan dan menghindari perbuatan zina.

Dikatakan ustadz Ridwan bahwa perbuatan zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). "Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan. Oleh sebab itu, jauhilah perbuatan zina yang dilarang dalam agama kita," ujar Ridwan.

Ditambahkan Ridwan,  secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sedangkan secara terminologi, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah.

"Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya, tentu akan mendapat dosa. Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina.

Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.

Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam.  Selain itu, Allah SWT telah memperingatkan tentang zina ini dengan tegas. Larangan ini tertulis dalam Alqur’an," tutur Ridwan. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar