Sebelum Bercerai Pasangan Dimediasi Dulu

Ada Dua ASN Ajukan Perceraian Tiap Bulan

Syamsuwir SH

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Berdasarkan data yang didapatkan, bahwa kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru marak terjadi. Pasalnya, setiap bulannya ada dua ASN mengajukan perceraian. Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir SH kepada wartawan Rabu (24/10) mengatakan, sampai bulan Oktober ini ada 24 pengajuan perceraian yang masuk. Namun tidak semua disetujui oleh Pemko Pekanbaru.  ''Ya ada dua pengajuan perceraian dalam sebulan," ungkap Syamsuwir. Dijelaskan Syamsuwir, sebelum memberikan izin atau rekomendasi, pihaknya akan melakukan mediasi dulu. Dari jumlah yang mengajukan itu lebih dari separuh disetujui. 

''Setiap pasangan yang mengajukan permohonan perceraian itu langkah awal kami adalah memediasi kedua belah pihak pasangan pasutri tersebut. Sekitar belasan ada, 16 pengajuan ada yang disetujui,'' jelasnya.  Ditambahkan Syamsuwir, bahwa proses perceraian ASN ini, berdasarkan UUD setiap ASN yang bercerai wajib melaporkan ke atasan terlebih dahulu kemudian ditandatangani oleh Walikota. ''Sebelum ditandatangani pak wali diperiksa terlebih dahulu ke Inspektorat'' ujar Syamsuwir.

Dalam kesempatan ini Syamsuwir mengimbau kepada seluruh ASN harus saling mengerti satu sama lainnya. Sehingga setiap masalah mereka menemukan solusi itu sendiri.''Memang di dalam kehidupan berumah tangga perbedaan itu pasti. Tetapi, kita harus pandai menyikapi perbedaan tersebut, sehingga tidak ada cek-cok di rumah tangga,'' harap Syamsuwir.(Hen)


//////


Berita Lainnya...

Tulis Komentar