Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Untuk Bayar PBB-P2
Indra Pomi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengharuskan para pegawai negeri sipil untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimana, ASN yang tak taat pajak akan dilaporkan ke Inspektur Daerah.
"Beban pemerintah tidaklah ringan dalam membiayai pembangunan. Kami menjalankan program-program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ungkap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Sabtu (30/3/2024).
Harapan Pemko Pekanbaru, sektor pajak dapat diandalkan. Oleh karena itu, penggalian pendapatan dari sektor pajak akan terus dioptimalkan.
ASN harus bisa menjadi panutan di lingkungan masing-masing dalam tahapan pembayaran pajak. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengawasi seluruh ASN.
"Para kepala OPD harus memastikan membayar PBB-P2 yang menjadi kewajiban ASN. ASN yang tak patuh membayar PBB-P2 akan dilaporkan kepada OPD dan kepada Inspektur Daerah," tegas Indra Pomi.
Diberitakan sebelumnya, pendapatan PBB-P2 naik Rp16 miliar dari tahun lalu. Kenaikan itu diketahui setelah penerimaan PBB-P2 ditutup pada 31 Oktober 2023.
"Pendapatan PBB-P2 per 31 Oktober 2023, terealisasi Rp145 miliar. Ada kenaikan Rp16 miliar atau tumbuh 12 persen dibandingkan tanggal yang sama pada 2022," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dalam Gebyar PBB-P2 di Hotel Pangeran, Selasa (14/11/2023).
PBB-P2 ini merupakan objek pajak yang primadona bagi Bapenda di samping pajak penerangan jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), dan Pajak Restoran. Empat objek pajak ini pencapaiannya di atas Rp100 miliar setiap tahun.***
Tulis Komentar