Anggaran Pilkada di Riau sebesar Rp133,4 Miliar

Gelar Konferensi Pers Publikasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu, Begini Paparan Ketua KPU Riau

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama tiga anggota KPU Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Nahrawi saat acara konfrensi pers, Jumat (5/4/2024)

Laporan : Hendri Zainuddin

Pekanbaru

 

BERTEMPAT di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar konferensi pers publikasi penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu  2024 dan Persiapan Pilkada Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama dengan puluhan awak media. Jumat (5/4/2024). Tampak hadir dalam acara   konferensi pers  itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama tiga anggota KPU Riau lainnya, Nugroho  Noto Susanto, Abdul Rahman dan Nahrawi. 

Dalam paparannya, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 , dimana Riau salah satu provinis yang ada di materi gugatan Mahkamah  Konstitusi (MK).''Ini merupakan salah satu pointer yang akan kami sampaikan sehubungan dengan informasi awal, karena dari proses sidang di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. 

Selain itu, poin kedua dalam acara yang kami taja ini dalam rangka  bentuk puji syukur atas kehadirat  Allah SWT, dimana kami telah melakukan tugas dengan aman dan lancar dalam penyelengaraan Pemilu 14 Februari yang lalu, begitu juga suksesnya pelaksanaan rekapitulasi pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan ''  hingga sampai ke tingkat nasional yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Maret yang lalu,'' ujar Rusidi.


Dikatakan Rusidi ia juga menyampaikan bahwa setelah satu hari selesainya masa tugas dari penyelengara adhoc di Provinsi Riau , yaitu PPK, PPS yang ada di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau  berjalan dengan aman dan lancar dan ini tentunya berkat dari dukungan semua pihak, terutama pada wartawan rekan-rekan media semuanya. ''Dalam acara ini juga kita sampaikan pengumuman bahwa tanggal  30 Maret/ 1 April yang lalu kami diundang KPU RI beserta KPU di 38 Provinsi se-Indnesia dalam rangka launcing atau peluncuran pilkada serentak pemilihan Gubernurm Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 12 Kabupaten dan kota se-Riau yang akan dilaksanakan pada 27 November tahun 2024 mendatang,'' ujar Rusidi.

Sambung Rusidi, bahwa pihaknya belum menerima secara regulasi dan teknis dan masih menungu pelaksanaan bimbingan dari KPU RI.''Namun, yang pasti setelah adanya launcing tahapan pilkada tahun 2024 ini, maka hal yang pasti kita sampaikan bahwa akan dilakukannya pemilihan kepala daerah di 12 kabupaten se-ProvinisRiau. Makanya ini salah satunya pengumunab bakal diterimanya persyaratan dari bakal calon perseorangan kepala daerah,'' sebut Rusidi.

Dalam kesempatan ini, Rusidi juga menyampaikan secara lengkap bahwa berdasarkan rekapitulasi tingkat nasional untuk Riau di pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah disahkan untuk paslon nomor urut 1 dengan perolehan suara 1 juta empat ratus ribu sembilan puluh tiga suara atau 37,95 persen. Kemudian untuk paslon urut perolehan suara 1 juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga belas suara atau 52,35 persen dan untuk paslin nomor 3 sebanyak tiga ratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan suara sama dengan 9,68 persen.

''Dengan selesainya Pemilu 2024, maka ke depan KPU akan mempersiapkan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.Saat ini, untuk tahapan sedang dipersiapkan, sementara anggaran Pilkada di Riau sebesar Rp133,4 miliar. Dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang, kita berharap sinergi antara KPU dan media massa semakin intens. Dimana media  mempunyai peran yang sangat besar dalam mensukseskan pemilu yang telah berlalu,'' tutur Rusidi Rusdan yang didampingi Komisioner KPU lainnya Nugroho Noto Susanto, Abdurahman dan Nahrawi.

Sementara itu, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk, (berdasarkan DPT Pemilu terakhir).'

'Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 . Hal itu, diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan Perekaman KTP-el  dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,'' terang Nugroho. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar