Terkait Korupsi Bansos

Eks Bupati Bone Bolango Ditetapkan Tersangka

Mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou mengenakan rompi pink saat ditahan Kejati Gorontalo.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Mengintip garasi Hamim Pou, apa saja isinya?,Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hamim Pou punya harta sebanyak Rp 10.116.516.884 (Rp 10,1 miliaran). Harta itu dlaporkan pada 27 Januari 2023 periodik 2022.Dalam harta tersebut, Hamim Pou tidak memiliki kendaraan seperti motor dan mobil. Namun dia melaporkan punya satu unit Kapal Laut Ikan 26 GT tahun 2022 senilai Rp 550 juta.

Namun mencuplik laporan harta yang disampaikan pada 30 Maret 2022 silam, Hamim Pou pernah melaporkan mobil dan motor. Hartanya saat itu mencapai Rp 10.523.602.276 (Rp 10,5 miliaran).Beberapa mobil yang dimiliki Hamim Pou antara lain CR-V tahun 2003, Sepeda Motor Honda tahun 2009, Pajero Sport tahun 2011, dan Mitsubishi Xpander tahun 2018. Semua isi garasi Hamim Pou saat itu mencapai Rp 397.850.002.Hamim Pou ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hamim Pou akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024," katanya.Joko menyebut Hamim merupakan Bupati Kabupaten Bone Bolango tiga periode 2013-2025, 2016-2021 dan 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini ialah sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000," terangnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar