Terkait Kasus Suap BPK Papua Barat

Eks Pj Bupati Sorong Divonis 22 Bulan Penjara

ilustrasi pengadilan.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara dalam kasus suap terhadap pejabat BPK Papua Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta Yan Piet dihukum 3 tahun penjara.Dilansir detikSulsel, Jumat (26/4/2024), sidang putusan digelar pada Selasa (23/4). Selain Yan Piet Mosso, dua orang lainnya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staf keuangan Maniel Syafli juga menjalani sidang putusan.

"Yang terdakwa Yan Piet Mosso dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana," ujar Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried."Terdakwa Ever Sigindifo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta kemudian subsidernya pidana kurungan 6 bulan. Terdakwa ketiga Maniel Syafli dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan," tambahnya.Markham menyebut majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis terhadap Yan Piet. 

Salah satunya soal tidak adanya kerugian negara."Terkait kerugian ini karena masuk dalam pasal yang didakwakan ini suap maka kemarin berdasarkan pertimbangan majelis tidak terdapat kerugian negara secara signifikan masuk dalam tindak pidana korupsi tetapi para pihak mengakui mereka menerima suap dari pihak-pihak yang diproses dalam perkara ini," ujarnya. Dia juga mengatakan jaksa KPK telah menyatakan banding.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar