Terancam 12 Tahun Penjara

Perkara Revenge Porn Bikin DJ East Blake Ditahan

DJ East Blake berbaju tahanan ditampilkan di Polres Metro Jakarta Utara

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang disk jockey (DJ) East Blake harus berurusan dengan polisi gara-gara perkara revenge porn. DJ East Blake menyebarkan konten foto dan video porno mantan pacarnya sendiri.Pria bernama lengkap Ahmad Risaldi Saut ini dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial ARP. Kasus ini diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara. DJ East Blake menyebarkan foto dan video porno mantan kekasihnya karena tidak terima diputuskan. Berikut sejumlah fakta terkait kasus revenge porn DJ East Blake yang dirangkum detikcom, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidio Arif Setyawan mengatakan DJ East Blake datang sendiri ke kantor polisi setelah dicari polisi ke rumahnya. DJ East Blake kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.''Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri," kata Gidion saat dihubungi detikcom, Kamis (2/5). Gidion mengatakan DJ East Blake sempat didatangi di rumahnya di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (30/4) malam. Dia kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.''Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan," imbuhnya. Saat ini DJ East Blake sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara."Sudah (tersangka), ditahan. Dalam kasus ini, ia terncam 12 tahun penjara,''  ujar Gidion.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar