Siap Hadapi Sidang PHPU

Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu Provinsi Riau hari ini menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu kab/kota se-ProvinsiRiau ke Mahkamah Konstitusi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Bawaslu Provinsi Riau hari ini menyerahkan berkas keterangan tertulis dan alat bukti hasil pengawasan Bawaslu kab/kota se-ProvinsiRiau ke Mahkamah Konstitusi. Penyerahan berkas ini dalam rangka persiapan menghadapi sidang Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang akan digelar Selasa, 7 Mei 2024 jam 8 pagi.Penyerahan berkas Bawaslu Provinsi Riau langsung diantarkan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Angggota Bawaslu Riau Patminah Nularna, Indra Khalid dan Amiruddin Sijaya.Penyerahan berkas ke MK dipusatkan di ruang penyerahan berkas alat bukti di lantai satu gedung MK.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK yang tampil di laman webiste Mahkamah Konstitusi, sidang permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif  Provinsi Riau, MK akan menyidangkan 11 gugatan PHPU.''Hari ini kita antarkan 2 (dua) box kontainer berkas keterangan tertulis dan alat bukti Provinsi Riau dan tengah diperiksa oleh MK,'' sebut Indra.

Sesuai dengan aturan MK, peserta sidang diminta untuk menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibuktikan di persidangan.''Alat bukti sudah kita serahkan, tinggal menunggu hasil pengecekan pihak MK. Kita berharap alat bukti dan keterangan dari Provinsi Riau sudah lengkap  dan siap untuk dibawa kedalam persidangan,'' ujar Alnofrizal.Bawaslu Riau menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2024. 

Alnofrizal menegaskan, bahwa keterangan Bawaslu Riau disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindaklanjut temuan dan laporan tersebut.''Keterangan Bawaslu Riau berisi empat hal yakni, Form hasil pengawasan Pemilu 2024, tindaklanjut temuan serta laporan, keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon. Kemudian jumlah serta jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon,'' tutur Alnof.
***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar