Sudah Disepakati Bersama

Disnaker Sebut UMK Pekanbaru Naik Rp200 Ribu

Johnny Sarikoen MT

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ini kabar gembira bagi para buruh yang ada di Kota Pekanbaru. Pasalnya, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada tahun 2019 nanti akan naik sebesar 8,03 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 2 557,486. Artinya ada kisaran Rp 200 ribu kenaikan UMK untuk tahun depan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen MT kepada wartawan, Selasa (30/10). Pria yang suka bercanda ini juga menuturkan, bahwa besaran UMK Pekanbaru untuk tahun 2019 sudah disepakati bersama oleh perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan. Bahkan, saat ini tidak ada pihak yang menyatakan keberatan, karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015, .''Jika dinominalkan naik sekitar Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, maka tentu akan membantu para buruh dan lumayanlah untuk nambah kebutuhan hidup,'' sebut Johnny.


Dijelaskan Johnny, rencananya dalam waktu dekat ini rekomendasi UMK tersebut segera akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Riau.''Ya saat ini, kami tengah mempersiapkan naskah rekomendasi UMK  untuk walikota. Mudah-mudahan cepat diproses, sehingga bisa direalisasikan pada tahun 2019 mendatang,'' harap Johnny.Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT juga berharap besaran UMK 2019 tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan karyawan. Paling tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan layak hidup bagi karyawan. (Ty)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar