Universitas Riau Sabet Juara Lomba Debat Hukum Restorative Justice
Bersempena memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah Riau menggelar lomba debat hukum di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru , Rabu (29/5/202
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bersempena memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Kepolisian Daerah Riau menggelar lomba debat hukum di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru , Rabu (29/5/2024) hingga siang. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kapolda Riau.Irjen.Pol. Mohammad iqbal.
Lomba yang mengangkat tema "Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik Polri Dikaitkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002" ini berhasil disabet oleh Universitas Riau.
Dimana lomba debat yang diikuti oleh 5 perguruan tinggi di Riau yakni, Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Islam Riau dengan mengirimkan 3 orang perwakilan dari tiap-tiap universitas.
Tim debat Universitas Riau yang terdiri dari Kamilia Amirah, Riau Dela Islami, dan Rani Sri Wahyuni berhasil menyabet posisi juara pertama setelah mengungguli peserta dari universitas lainnya. Ketiganya yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang tampil memukau dengan argumen-argumen yang disampaikan.
Dalam wawancara usai menerima trofi juara, Kamilia Amirah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polda Riau yang telah mewadahi mereka dalam lomba debat tersebut.
"Kami sangat senang mengikuti lomba ini karena tema yang diangkat merupakan isu hangat yang sedang diperbincangkan di masyarakat," ungkapnya.
Kamilia juga memuji penyelenggaraan acara yang berlangsung meriah dan lancar dengan menghadirkan juri-juri dari berbagai instansi serta pembawa acara yang profesional.
"Polda Riau sangat objektif dalam melaksanakan lomba ini. Semoga acara seperti ini dapat dipertahankan dan menjadi agenda rutin setiap tahunnya," harapnya.
Debat hukum yang mengangkat tema restorative justice ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui kegiatan seperti ini, Polda Riau berharap dapat mengedukasi masyarakat sekaligus menjalin hubungan baik dengan perguruan tinggi dan generasi muda.***
Tulis Komentar