Pemadanan harus Dilakukan

Cara Ubah NIK jadi NPWP, Terakhir Akhir Bulan

Rencana NIK KTP jadi NPWP

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wajib pajak diminta segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan. Adapun, pemadanan harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024. Dalam pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

"Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain," bunyi pasal 11 ayat 1a dalam peraturan tersebut. Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar NPWP akan langsung terdaftar di NIK.
Nantinya, NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. Berikut merupakan layanan yang tidak bisa dilakukan jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.(Net/Hen)


Layanan yang Tidak Bisa Didapat Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

1. Layanan pencairan dana pemerintah.

2. Layanan ekspor dan impor.

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemadanan NIk dan NPWP? Melansir dari pajak.go.id, berikut merupakan cara pemadanan NIK dan NPWP.

Cara Pemadanan NIK-NPWP
Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu "Login" di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

3. Buka menu "Profil", masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu "Ubah Profil".

4. Tekan tombol "Logout", kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Demikian cara pemadanan NIK dengan NPWP.
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar