Tiga Keputusan Penting

Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai

Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo bersama Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Pakar Agus Sudibyo saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024) siang.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan ( DK ) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana  sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.

''Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", ungkap  Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo seusai Rapat Pleno yang diperluas Pengurus PWI yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Kamis ( 27/6/2024 ) di Kantor PWI Gedung Dewan Pers  Jalan Kebon Sirih Jakarta.

Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp.1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar  Rp.691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari  
kepengurusan.

Kemudian ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan maka Ketua Umum dan Ketua DK  bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kesempatan itu Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media. Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku.Dengan dikeluarkannya  sanksi maka memang terjadi pelanggaran. Namun, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.

Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Setelah dikembalikan dan  dipertanggungjawabkan maka barulah semua dinyatakan selesai. Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI.Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan  dan akuntabel. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar