Judi Online Jerat 60 Orang di DPR Sampai Rp 1,9 Miliar
Gedung kura-kura DPR
JAKARTA---(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 60 orang di lingkungan DPR RI diduga terlibat judi online. Dua dari 60 di antaranya berstatus diduga anggota DPR.Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024)."Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga. Kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR ya, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58," kata Adang.Adang mengatakan angka perputaran uangnya mencapai Rp 1,9 miliar. Dia menyampaikan data tersebut didapat dari laporan PPATK dan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto."Angkanya Rp 1,926 miliar. Iya (dari PPATK). Surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas," ujarnya.
Sementara, anggota MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat judi online tersebut. Mereka akan diklarifikasi terlebih dahulu."Kita panggil dulu, masih terduga," ujar Habiburokhman.Ketua DPR RI Puan Maharani meminta data pemain judi online di lingkungan DPR dibuka secara transparan ke publik. Hal ini menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada ribuan anggota DPR dan DPRD yang terjerat judi online."Kalau memang itu ada, ya, sebutin namanya," kata Puan Maharani kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).Puan menyebutkan keterbukaan data di publik penting supaya tak ada kesalahpahaman. Ia tak ingin pengungkapan data itu justru menjadi fitnah."Biar nggak ada fitnah," tambahnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar