Minta MK Berikan Penafsiran

Gugatan Terkait Aturan Cuti Kampanye Presiden di MK Dicabut, Inilah Alasannya

Suasana sedang rapat di Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Advokat M Ansyariyanto Taliki mencabut permohonan uji materi aturan terkait cuti kampanye presiden dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ansyariyanto mengatakan mencabut gugatan karena sedang menangani perkara lain di Makassar."Alasannya masih ada sidang di Makassar sehingga agendanya bertabrakan. Jadi, yang di MK dicabut. Suratnya akan dikirim menyusul karena masih ada persidangan di pengadilan (lain) di Makassar," kata Ansyariyanto menjelaskan alasan pencabutan permohonan kepada majelis sidang panel MK sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Jumat (5/7/2024).Pemohon menyampaikan pencabutan gugatan dalam sidang kedua untuk perkara nomor 37/PUU-XXII/2024 yang digelar Senin (1/7/2024). Pemohon mengikuti sidang secara daring.

Sebelumnya, Ansyariyanto mengajukan gugatan terhadap Pasal 299 UU Pemilu ke MK. Pemohon meminta agar jadwal kampanye presiden diumumkan ke publik.Pasal 299 UU Pemilu berbunyi:Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas pasal itu."Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang diumum di publik dalam stasiun televisi nasional," demikian isi permohonan dalam berkas yang dilihat di situs resmi MK, Kamis (1/2/2024).Ansyariyanto menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada 18 Maret 2024.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar