Empat Pelaku Ditangkap

Pria Babak Belur Dikeroyok gegara Minta Kembali Uang Open BO

Polisi mengamankan 4 pelaku pengeroyokan di Kabupaten Karimun

KARIMUN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial GB di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, jadi korban pengeroyokan. Polisi menangkap 4 orang atas kasus pengeroyokan tersebut.Sarteskrim Polres Karimun menangkap 4 pelaku pengeroyokan tersebut. Pengeroyokan dilakukan pelaku karena korban meminta kembali uang Open BO yang sudah diberikannya ke salah satu wanita penghibur lewat aplikasi. Wanita tersebut juga menjadi salah satu dari empat pelaku.''Satreskrim Polres Karimun menangkap 4 orang pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20) pada Senin (1/7)," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa (9/7/2024).

Debby juga menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut. Saat itu GB dan rekannya inisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi. Dicapai kesepakatan uang open BO untuk wanita tersebut sebesar Rp 250 ribu. Wanita tersebut lalu telah datang ke kamar hotel korban dan meminta uang yang dijanjikan.''Saat tiba perempuan langsung meminta uang Rp 250 ribu tersebut. Setelah mengambil uang dari GB lalu perempuan tersebut mengatakan bahwa ia ingin pulang. lalu GB meminta kembali uang yang telah diberikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan," ujarnya.

Karena itu terjadi pertengkaran hingga ke luar hotel. Di luar hotel, GB tiba-tiba diserang oleh 3 pria yang merupakan rekan wanita open BO tersebut.''Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan perempuan tersebut. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor" ujarnya.Setelah kejadian, korban GB pun membuat laporan ke Satreskrim Polres Karimun. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Batam.

"Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat (5/7) Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek, sepeda motor dan 3 unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan."Para pelaku terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar