Hadirkan Dua Saksi Pelapor

Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Mobil Tronton

Eka Dian Angreani didampingi kuasa hukumnya, Heri Prasojo SH, meminta polisi dalam hal ini Polres Pelalawan untuk segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil tronton dari Af.

PELALAWAN ---(KIBLATRIAU.COM)-- Eka Dian Angreani didampingi kuasa hukumnya, Heri Prasojo SH, meminta polisi dalam hal ini Polres Pelalawan untuk segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil tronton dari Af.

"Awalnya kami melapor ke Polda Riau dan kini dilimpahkan ke Polres Pelalawan. Jadi kami berharap agar penyidik dari Polres dapat segera menindak lanjuti aduan saya dan menuntaskan kasusnya," ujar Eka Dian Angreani ketika ditemui media ini di Polres Pelalawan, Kamis (15/8/2024) sore.

Apalagi dikatakan korban ini sudah terjadi sudah empat bulan lalu dan mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian materi sebesar Rp250 juta. Begitu juga untuk mengetahui secara pasti apa yang telah dilakukan oleh Af, selaku terlapor.

"Biar masalah ini cepat tuntas. Kalau memang mobil tak bisa kembalikan uang kami minta. Tetapi dari awal etikat baiknya tidak ada, makanya lapor ke polisi," tegasnya.

Sementara dijelaskan oleh Heri Prasojo SH, kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini terjadi, saat kliennya ditawarkan untuk over alih kendaraan truk tronton tahun 2019 dengan nopol BG 8287 OG  yang saat itu kondisinya dalam kredit  oleh pihak leasing yaitu BFI cabang Pangkalan Kerinci.

Dengan kesepakatan uang muka atau DP dikembalikan sebesar Rp 150 juta. Setelah berjalan angsuran sebanyak 12 bulan dan sisanya akan dilanjutkan pembayarannya oleh korban.

"Klien kami oke membeli dan melanjutkan kredit mobil tronton itu. Tapi harus dilakukan over alih secara resmi di depan pihak leasing. Tetapi pihak leasing menolak, dilakukan pengalihan kalau belum lunas pembayarannya,'' tutur Heri Prasojo SH.

Maka kesepatakan untuk pelanjutkan kredit mobil itu terkendali. Tetapi pemilik kendaraanya terus menawarkan dan meyakinkan korban akan menyelesaikan masalah tersebut.

"Karena bujuk rayu saudara Af, hingga dapat meyakinkan klien kami. Akhirnya percaya dan memberikan uang muka sebagai tanda jadi melalui Bogy Gunanda selaku orang kepercayaan sebesar Rp 27 juta pada tanggal 20 Oktober 2023. Kemudian kembali di bayar secara bertahap Dengan total Rp150 juta," ungkapnya.

Namun, bukan mengurus secara resmi over alih, tapi malah dibuat surat perjanjian bukan dari leasing BFI. Maka membuat korban kecewa dan merasa telah ditipu oleh Af, Sementara uang telah diberikan mencapai Rp150 juta.

" Saya sangat kecewa karena tidak sesuai dengan janji yang telah di sampaikan oleh Af, yakni over alih secara resmi di leasing BFI. Tapi perjanjian dibuat di bawah tangan tanpa diketahui pihak leasing. Setelah sempat mobil truk tronton sempat satu bulan diberikan ia bawa lagi. Karena saya telah dirugikan totalnya mencapai Rp250 juta melaporkan ke polisi," timpal Dian panggilan akrab korban.

Untuk menguatkan laporan dugaan penggelapan dan penipuan,  juga memberikan keterangan ataupun laporan palsu sesuai rumusan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP Serta pasal  161 KUHP, korban menghadirkan dua orang saksi yakni Sugianto dan Bogy Gunanda.

Kemudian kedua saksi ini menjalani pemeriksaan di unit 1 Reskrimum Polres Pelalawan, sejak pagi hingga sore Kamis, dengan di dampingi kuasa hukumnya, Heri Prasojo SH.

Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP  Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH membenarkan adanya kasus tersebut.

"Ya ada, tapi untuk memastikan perkembangan kasus penggelapan dan penipuan mobil tronton ini akan kita cek dulu ke penyidik. Lalu,,  apa hasilnya akan kita sampaikan nanti," pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar