Terkait Kasus Perbuatan tak Menyenangkan

Tinggal Satu Saksi Lagi Diperiksa, Polresta akan Gelar Perkara

Polresta Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmadyani, Pekanbaru.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  proses hukum terhadap kasus pencemaran nama baik (310) dan atau perbuatan tidak menyenangkan (335) dengan korban dr. YMS terkesan lambat, karena sudah 8 bulan berjalan masih dalam tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan SP2HP yang dikirimkan Polresta Pekanbaru kepada Sdr YMS  tertanggal 12 September 2024 pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan dan tinggal menunggu pemeriksaan 1 (satu) orang saksi lagi.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, tinggal 1 orang lagi yakni ASN di Pengadilan Agama dengan inisialnya W Jika tak ada halangan, mungkin besok Rabu (18/09/2024) akan diperiksa dan setelahnya nanti penyidik akan melakukan gelar perkara," terang salah satu penyidik Polresta Pekanbaru saat dikonfirmasi media ini melalui  panggilan Whatsapp Selasa (17/09/2024).

Terkait bukti CCTV di tempat kejadian perkara kata Penyidik, sudah tidak ada lagi atau tidak dapat ditemukan disebabkan waktu yang terlalu lama.

"Korban pada pada saat itu membuat laporan ke Polda dan Polresta hanya menerima pelimpahan kasus tersebut, disebabkan waktu proses yang lama maka bukti CCTV di tempat kejadian tidak bisa kami temukan," beber penyidik.

Sebelumnya viral diberitakan adanya dugaan kasus perbuatan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh dr YMS di Pengadilan Agama Pekanbaru di Jalan Parit Indah yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu.

Sementara itu, Kuasa hukum dari koban YMS, Asri Purwanti, SH, MH menyebutkan bahwa peristiwa itu bermula usai sidang dan masih dalam di ruang tunggu area Pengadilan Agama, sekira pukul 10.30 WIB, dr IS beserta koleganya menyerang dan mendatangi dr YMS. Sehingga, YMS ketakutan dan tidak berani keluar dari area Pengadilan Agama.,

"Selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan yang tidak pantas, yang mana mereka adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kejadian berlangsung saat jam dinas kerja,"  tegas Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah (Jateng). ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar