KPU Riau Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Simak Penjelasan Lengkap Rusidi Rusdan
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan foto bersama dalam acara sosialisasi tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Senin (30/9/2024)
Laporan : Hendri Zainuddin
Pekanbaru
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengelar acara Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada Media Massa. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Primier Jalan Jenderal Sudirman,Senin (30/9/2024) siang.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Nugroho Noto Susanto Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdurrahman Divisi Data serta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta puluhan rekan -rekan media yang terdiri dari media cetak, Televisi, media online serta peserta pengiat pemilu.
Sebelum acara sosialisasi dibuka, pertama -tama dibacakan doa oleh pihak KPU Riau supaya acara diberkahi oleh Allah SWT. Selanjutnya, menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak diikuti para hadirin yang menyaksikan. Kegiatan sosialisasi ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Dalam paparannya Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan pertama-tama mengucapakan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesempatan, kesehatan sehingga bisa bersama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kemudian tidak lupa berkirim salawat kepada Nabi Muhammad SAW, dengan banyak bersalawat akan mendapatkan safaat di yaumil akhir
Dikatakan Rusidi Rusdan ia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah memenuhi undangan dalam mengikuti acara sosialisasi tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
"Kami sangat apresiasi kepada teman -teman media yang sudah hadir dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan ini ,kita bisa saling berdiskusi untuk membahas tentang tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya. Hadir dalam acara ini sebagai pemateri Komisioner dari KPI .Ada juga Ketua komisi sosialisasi pendidikan pemilih serta dari bagian partisipasi masyarakat," ujar Rusidi Rusdan.
Lebih jauh dikatakan Rusidi Rusdan, dalam acara ini ada dua materi yang akan disampaikan,yang pertama tentang sosialisasi kampanye dan kedua tentang sosialisasi partisipasi masyarakat."Acara ini kita nilai belum terlambat, tapi kemarin rasanya banyak di media-media atau group WhatsApp serta media sosial.Ada yang membuat status tentang hasil survey dari berbagai lembaga .Memang,ini kami harus sampaikan dengan jelas.Hari ini yang sesuai dengan aturan KPU dengan nomor sembilan tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat.
Dalam peraturan itu diatur bahwa bentuk partisipasi masyarakat itu bisa dari pemantauan dan bisa dalam bentuk melakukan jajak pendapat atau survey.Terkait survey atau jajak pendapat ini alurnya dengan mendaftar ke Tetapi sampai hari ini lembaga yang mendaftar itu sebenarnya belum. Masalah nya adalah ada ketentuan -ketentuan larangan untuk menyampaikan hasil survey tersebut.Tetapi yang paling didengarkan, adalah pada saat masa tenang dan pemungutan suara.," ujar Rusidi Rusdan.
Sambung Rusidi Rusdan ,ada juga partisipasi hitung cepat dari hasil pemilihan."Ini juga ada ketentuan yang mengaturnya.Tidak boleh melakukan atau merilis hitung cepat itu . Karena baru boleh minimal paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selsai dilakukan. Jika pemungutan suara selsai jam satu ,maka dua jam baru boleh disampaikan .
Masalah nya kawan -kawan semuanya pengaturan yang ada secara nyata , secara tertulis pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Disini masalahnya. Oleh sebab itu kita harapkan kepada masyarakat dan teman kita di Bawaslu bisa berperan untuk mengingatkan kepada teman-teman yang mungkin lupa atau ada yang belum tahu.
Sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye ,karena tidak jauh berbeda dengan peraturan -peraturan sebelumnya tentang kampanye, tentang metode kampanye seperti biasa."Ada pertemuan tatap muka, pertemuan tempat terbatas dan ada kampanye dalam bentuk lainnya. Aturan ini sudah kita undang kepada LO pasangan calon.
Selain itu, sudah kita sepakati aturan -aturan,baik pembatasan dana kampanye yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. Yang batasannya adalah jika dikonversi dalam bentuk uang sebesar seratus ribu rupiah. Ini perkembangan tersendiri dari beberapa peraturan KPU tentang kampanye dinilai pada kampanye sebelumnya diatur lebih rendah nilainya. Oleh sebab itu harapan kita bisa dimaksimalkan. Tetapi secara prinsip, tentu kita (KPU) tidak mentolerir ,tidak bisa membenarkan kalau tujuan pemberian dalam bentuk uang. Dalam peraturan KPU itu disebutkan bahwa berilah dalam bentuk souvenir. Barang yang sebagai kenangan, cendramata Tapi,kalau diberi dalam bentuk uang, ini tentu tidak mengedepankan pendidikan politik yang baik. Maka kita juga menghimbau kepada tim kampanye , pada pasangan calon , pasangan tim sukses agar betul-betul tidak mentolerir budaya pemberian uang kepada masyarakat. Karena kita tahu apabila nanti dibudakan pemberian maka akibatnya akan banyak cost yang keluar bagi pasangan calon. Dan kita takut, banyak yang akan berurusan dengan pihak kepolisian" terang Rusidi Rusdan.
Dijelaskan Rusdi Rusdan, ia juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama kawan -kawan media yang telah memberikan penyejukan dengan suasana yang kondusif."Hari ini sudah lima hari pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kita melihat suasana yang aman dan kondusif yang aman dan terkendali.Mudah-mudahan ini mencerminkan bahwa pelaksanaan kampanye kita kedepan akan baik -baik dan para calon lebih mengutamakan mendatangi masyarakat dengan betul-betul secara dialogis meskipun dalam peraturan KPU nomor 13 masih diatur tentang kampanye dalam bentuk lain yaitu dalam rapat umum. Nanti akan diatur 14 hari sebelum pelaksanaan di masa tenang," ujar Rusidi Rusdan.
Disampaikan Rusidi Rusdan ada juga kampanye dalam bentuk debat
publik " Kita nanti sudah rencanakan debat publik dengan media tv nasional dan tv lokal. Tentu ini masih dalam penjajakan perencanaan yang terbaik yang betul-betul menyentuh menyelingkup dan bisa ditonton oleh masyarakat yang ada di Provinsi Riau ini," sebut Rusidi Rusdan.
Dipaparkan Rusidi Rusdan bahwa pihaknya mengundang rekan-rekan media untuk berdiskusi salam tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini."Kami juga menyadari bahwa bukan pihak yang mengetahui tentang metidytata cara kampanye ini. Nanti kita lihat bersama -sama dalam undang -undang tentang peraturan KPU , peraturan teknis atau petunjuk teknis . Kebetulan peraturan nya agak mirip nomornya 13 -63 tentang petunjuk peraturan kampanye.Disitu diatur sedetilnya. Nanti, kita akan sher juga kepada rekan-rekan media yang Mudah -mudahan kita sama-sama membaca supaya memberikan pemahaman di tengah situasi kampanye hari ini di Provinsi Riau.
Bukan hanya gubernur dan wakil gubernur yang saat ini lagi berkampanye. Tetap, bagi calon bupati dan walikota serentak yang menjalani kampanye. Kami sudah memfasilitasi sesuai dengan kewajiban kami. Membuat jadwal dan zona kampanye. Kemudian membuat surat keputusan dana kampanye. Ada lima keputusan yang sudah kami lakukan .Secara tugas dan fungsi sudah kami lakukan dan fasilitas. Silahkan para calon berkampanye sesuai aturan yang sudah kami buat," sebut Rusidi Rusdan.
Pada kesempatan ini Rusidi Rusdan mengharapkan kepada teman-teman media jika ada mengucapkan salah kata. "Jangan yang salah itu yang dikutip. Kasihan nanti masyarakat yang sudah terlanjur mengutip yang salah itu. Tolonglah kawan kawan konfirmasi kembali, apakah itu sudah benar. Karena kita kasihan . Sebab jika teman-teman sudah mensher berita itu ke medsos .Apa namanya jejak digital itu kejam.Jadi, mari kita mengedepankan kebenaran. Kami juga menyadari tidak pada posisi yang serba benar, sebab kita ini manusia. Dan kami menyadari penuh dengan keterbatasan.Maka sebagai tugas warga negara , Saya juga mantan wartawan. Dan saya tahu betul tugas mencerdaskan masyarakat melalui tulisan ini tentu sangat mulia.Mari kita mengedepankan berita yang sejuk dan benar kepada masyarakat," pungkas Rusidi Rusdan.
Sementara itu, Komisioner KPI Waskito yang menjadi narasumber menyampaikan tentang peran KPI dalam pengawasan pemilu."Ya dalam sosialisasi yang digelar ini kami menyampaikan tugas dan fungsi dari KPI Riau.Jadi, KPI ini bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam melakukan pengawasan pemilu pilkada serentak yang akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang," tutur Waskito.
Dalam acara sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab kepada para narasumber. Selanjutnya para peserta yang hadir foto bersama.**
Tulis Komentar