Jika Habis Izinnya segera Diperpanjang

Kabapenda Pekanbaru Imbau Pengusaha Tak Sembarangan Dirikan Tiang Reklame

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan M,Si

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan M,Si menghimbau kepada pengusaha reklame untuk tidak sembarangan dalam mendirikan tiang reklame agar tidak merusak keindahan ota dan mengurangi pemasukan PAD.

Demikian disampaikan Alek Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru Jalan Teratai, Kamis (03/09/2024) pagi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda melakukan patroli penertiban reklame di Kota Pekanbaru. Hasilnya ada beberapa tiang reklame yang melanggar dan merusak keindahan tatanan Kota.

“Dengan tegas kami meminta pengusaha periklanan atau reklame untuk tidak sembarangan tempat mendirikan tiang reklame, agar tidak merusak keindahan kota dan mengurangi PAD,” ungkap Alek Kurniawan.

Selain itu, Akur sapaan akrab Alek Kurniawan juga menghimbau pengusaha reklame agar segera memperpanjang izin tiang reklame sebelum dilakukan penertiban dan pencabutan izin penyelenggaraan tiang reklame secara permanen.

“Data kita ada 580 tiang reklame yang berizin, dan dari data kami itu, 500 lebih tiang reklame sudah habis izinnya dan ada beberapa yang belum diperpanjang, atau segera habis izinnya.

Untuk itu kita tegaskan, bagi yang mendirikan tiang reklame tanpa izin akan kita tertibkan dan tidak akan kita berikan izin untuk penyelenggaraan reklame lagi,”tutur Akur. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar