Papan Reklame Billboard Akasia Berdiri Tanpa Izin Ancam Kawasan Objek Vital Nasional
Papan reklame Billboard di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ancam Kawasan Objek Vital Nasional (OVN) bidang Energi dan sumber daya mineral.
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Papan reklame Billboard di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ancam Kawasan Objek Vital Nasional (OVN) bidang Energi dan sumber daya mineral.
Hebatnya papan reklame yang telah berdiri menjulur ke badan jalan tidak ada mengantongi izin baik dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, maupun dari pihak Kawasan OVN, PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).
"Ya setelah kita cek pemasangan papan reklame ini masuk dalam lahan perusahaan yang merupakan Kawasan objek vital nasional. Ke kantor kami memang tidak ada surat tertulis atau lisan perihal izin pemasangan papan reklame dimaksud," ujar Taufiq selaku Teknisi Lapangan PT TGI yang mewakili pimpinan perusahaan ketika dikonfirmasi via selulernya, Rabu (2/10/2024) lalu.
Lanjut Taufik, rencana dari pimpinan adalah akan mencari pihak yang memasang papan reklame tersebut untuk diminta membuka papan reklame tersebut.
"Harus dibuka, tanpa ada maksud apa-apa, secara aturan dari perusahaan dan aturan OVN memang begitu. Karena lahan kita penggunaan terbatas," tegasnya lagi.
Sementara Kawasan OVN PT TGI merupakan jalur pipa gas yang tertanam dibawah tanah. Hingga di tetapkan berdasarkan keputusan Presiden RI nomor : 63 tahun 2004, dan keputusan menteri ESDM nomor : 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang larangan masuk dan atau memanfaatkan tanpa izin telah di pasang papan pengumuman.
Tetapi jaraknya hanya sekitar 2 meter kurang lebih dari plang larangan, malah dibangun papan reklame secara permanen. Tanpa mengindahkan larangan tersebut, atas keberadaan pipa bertegangan tinggi. Maka indikasi adanya gangguan terhadap objek dapat menyebabkan bencana dan keresahan masyarakat.
Apa lagi keberadaan papan reklame selain tidak mengantongi izin dan membahayakan pengendara yang menjulur hingga ke badan, juga mengancam Kawasan objek vital nasional atas jalur pipa gas bertegangan tinggi yang melintas ibu kota kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini di turunkan siapa pemilik papan reklame dan billboard belum dapat dikonfirmasi. Setelah memiliki sejumlah papan reklame baik di Jalan Lintas Timur dan Jalan Sultan Syarif Hasim yang juga tidak ada mengantongi izin alias ilegal.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pelalawan, Budi Surlani SHut didampingi Kasi Mahyuddin, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga membenarkan papan reklame Billboard di jalan Akasia tidak ada izin.
"Banyak yang belum mengurus izin pendirian papan reklame. Termasuk di Jalan Akasia yang baru di bangun juga tak ada izinnya," ujarnya.
Atas keberadaan papan reklame yang baru dibangun ilegal itu, pihak DPMP2TSP Kabupaten Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Pelalawan selaku tim Satgas penertiban dan penindakan pelanggaran izin Perda kabupaten Pelalawan.
Kasatpol PP Pelalawan, T Junaidi SSos, MAp, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya papan reklame di jalan Akasia yang tidak mengantongi izin dan telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemiliknya.
"Ya sudah kita surati. Kemarin orang pemilik lahan pipa gas yang langsung datang ke satpol dan mereka udah minta nama yang membuat kerangka itu hasil nya belum kami ketahui," tulis Kasatpol PP via wa saat dikonfirmasi.(Sa)
Tulis Komentar