Pelaku Sempat DPO

Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Bos Keyboard, Ini Perbuatan yang Dilakukannya

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal bersama Unit IV Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku Rudapaksa terhadap seorang murid Sekolah Dasar (SD) berinisial AS (43) di rumah istri mudanya di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Bos keyboard ini ditangkap, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 18.15 Wib, setelah buron oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan, usai di laporkan orang tua korban, Selasa (2/7/2024) silam.

Ketika akan ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sejak Januari tahun 2024 sempat pelaku kabur.

Usai dilayangkan surat panggilan, pelaku tapi tidak hadir. Setelah sempat meminta damai kepada orang tua korban dengan memberikan uang sebesar Rp80 juta.


Tapi ibu korban belakangan tidak terima putrinya IU (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) telah disetubuhi pelaku sebanyak 15 kali di waktu dan lokasi berbeda, hingga mendatangi Polres Pelalawan untuk melapor.

Saat ditangkap pelaku telah kabur, bahkan beberapa tempat persembunyian bos keyboard di Pangkalan Lesung telah didatangi, tetapi tak berhasil ditemui.

Berselang beberapa waktu, mengetahui buronan sedang berada di Inhu. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel STrk, SIK segera memerintahkan Tim Opsnal bersama penyidik Unit IV Sat untuk turun melakukan penangkapan.

Setelah tiba di lokasi persembunyian pelaku rudapaksa berhasil ditangkap saat berada di rumah istri keduanya. Walau sempat berontak dan menolak diamankan, tapi dengan sigap polisi langsung mengamankan dan mengiring masuk ke dalam mobil.

Sesampai  di Polres, dari hasil interogasi terhadap pelaku AS mengakui telah melakukan Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap korban. Namun sebelum ditangkap ia sempat  kabur ke beberapa tempat di daerah Inhu, hingga kembali ke rumah istri mudanya.

Kapolres Pelalawan ,AKBP Afrizal Asri, SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk, SIK, membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan dan pencabul anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku berhasil ditangkap, setelah sempat DPO. Kini telah diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar