Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Periklanan Urus Izin PBG sebelum Dirikan Tiang Reklame
Kabapenda Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan kepada pengusaha yang bergerak di bidang periklanan untuk melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum medirikan tiang reklame.''Ya, kepada pengusaha-pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu,'' tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, belum lama ini.
Ia menyampaikan, pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas sangat merugikan Pemerintah Kota dari segi pendapatan daerah baik di bidang retribusi PBG maupun pajak reklame."Kalau tidak memiliki izin, tentu semrawut dan akan merusak keindahan kota,'' ujar Alek.Selanjutnya kata Alek, bagi tiang reklame yang ada izin, pengusaha atau pemilik mesti terus melakukan perpanjangan izin PBG.
Saat ini, terang Alek, dari 580 tiang reklame yang berizin, sekitar 500 lebih di antaranya sudah habis masa izin PBG. Ratusan tiang yang habis masa izin itu telah ditempel stiker oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan ditempelkan stiker, lanjut dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.''Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil,'' tukas Alek.***
Tulis Komentar