Bawaslu Rekomendasi Sanksi ke BKN

3 Oknum ASN Pemkab Pelalawan Terbukti Langgar Netralitas Pilkada 2024

Pihak Bawaslu Pelalawan saat mengelar acara coffe morning sama media kemarin

ELALAWAN ---(KIBLATRIAU.COM)--  Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan terbukti melanggar Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, SSos, melalui Ari Nugroho Susanto, SSos selaku koordinator divisi (kordiv) Hukum da  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan pada acara coffe morning bersama awak media, di salah satu kafe di Pangkalan Kerinci, baru-baru ini.

"Untuk penanganan pelanggaran yang saat ini ditangani  Bawaslu Pelalawan ada 3. Semuanya merupakan pelanggaran netralitas ASN," ungkap  Kordiv Hukum  dan Penyelesaian Seketa Bawaslu Pelalawan.

Dijelaskan Ari, bahwa laporan pertama diterima Bawaslu Pelalawan pada tanggal 26 Agustus 2024. Kedua tanggal 30 September 2024 dan Ketiga tanggal 06 Oktober 2024.

"Hasil kajian menunjukkan bahwa dari tiga laporan oknum ASN  terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak 2024. Kemudian direkomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun ketiga oknum ASN itu adalah Rs selaku Camat Kerumutan, Ju Camat Pangkalan Kerinci dan PW istri salah satu Pasangan Calon Bupati Pelalawan.

"Apa sanksi akan ditentukan oleh BKN berdasarkan hasil rekomendasi kami," tambahnya.

Sementara Bawaslu Pelalawan menggelar coffe morning bersama para insan pers di Pelalawan. Salah satu upaya untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang aman, sejuk dan kondusif. Dengan merangkul berbagai pihak termasuk media di kabupaten Pelalawan.

Dalam acara itu juga hadir Rida Nurkisawan SKom selaku Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas, Syakir Hamdani, SH selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bambang Sugi Hartono, SSos Kordiv SDMO dan Diklat. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar