Optimis capai Target

Bapenda Kumpulkan PAD dari Pajak Sebesar Rp686 Miliar, Inilah Penjelasan Kabapenda Pekanbaru

Alek Kurniawan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sampai pertengahan bulan Oktober ini sudah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp686 miliar dari sektor pajak.

Capaian tersebut sudah berkisar 81 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp845 miliar.

"Tapi kalau dari target terbaru Rp850 miliar, karena ada penambahan target sebesar Rp5 miliar di APBD Perubahan 2024, capaian PAD kita sudah sekitar 80 persen," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Sabtu (19/10/2024).

Alek menyampaikan, saat ini rata-rata capaian per objek pajak yang dikelola Bapenda juga sudah di atas angka 80 persen. Seperti pajak reklame capaiannya 85 persen, restoran 82 persen, pajak air tanah 85 persen, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 84 persen.

Kemudian pajak hotel capaiannya 84 persen, pajak parkir 89 persen, pajak hiburan 90 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 75 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 77 persen.

"Bahkan ada juga capaiannya yang sudah di atas target yakni pajak sarang burung walet dan minerba (mineral bukan logam dan batuan. Untuk walet capaiannya 112 persen dan minerba 223 persen," terang Alek.

Dengan sudah tingginya capaian yang diperoleh, Alek optimis target sebesar Rp850 miliar yang ditetapkan bisa terealisasi hingga akhir Desember 2024 mendatang.

"Insyaallah, kita optimis tercapai. Hitung-hitungannya kita harus mendapatkan Rp60 sampai Rp70 miliar per bulan, atau sekitar Rp3 miliar per hari kalau hari kerja 22 hari dalam satu bulan," ujarnya.

Alek menjelaskan, ada beberapa upaya yang dilakukan pihaknya untuk mendongkrak pendapatan guna mengejar target PAD. Di sektor pajak reklame, Bapenda setiap pekannya terus turun melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa tayang dan belum bayar pajak.

Selanjutnya, Bapenda juga menghimbau para pengusaha periklanan atau pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya agar segera melakukan perpanjangan izin.

Lalu di sektor PBB, Bapenda telah membentuk tim yang mana mulai dari pejabat sampai Tenaga Harian Lepas (THL) diminta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan sekaligus mengingatkan ke wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

"Jadi untuk PBB, kita langsung turun sekarang. Dan kita lakukan door to door," papar Alek.

"Sementara untuk objek pajak lainnya seperti hotel, restoran, itu setiap minggunya di akhir pekan petugas-petugas kita turun menginventarisir kegiatan-kegiatan di hotel dan restoran. Karena ini merupakan potensi (untuk peningkatan PAD juga red)," tutur Alek.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar