Hindari Potensi Kebocoran Retribusi Sampah, DLHK Pekanbaru Imbau Masyarakat Bayar secara Non Tunai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghimbau masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai.
''Hal ini supaya penggelolaan retribusi sampah lebih baik. Karena dengan pembayaran non tunai
akan menghindari potensi kebocoran dana retribusi ditarik pembayaran langsung dari masyarakat oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas resmi DLHK, '' ungkap
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).
Dijelaskan Wendi, sistem pembayaran non tunai ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dalam rangka upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi, diminta kepada Pelaku Badan/Usaha dan Perumahan yang telah menerima
manfaat Pelayanan Persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran Retribusi Persampahan secara Non Tunai pada Kas Penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
'' Makanya, kami ingin memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat masuk ke kas resmi DLHK secara transparan dan akuntabel. Sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan layanan kebersihan di Kota Pekanbaru,'' terang Wendi.
Wendi menerangkan bahwa himbauan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi persampahan. Karena, dengan pembayaran non tunai, proses administrasi akan lebih tertib dan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk keperluan pelayanan kebersihan.

Seiring dengan itu, DLHK berharap bahwa pembayaran non tunai akan membantu mengoptimalkan PAD Kota Pekanbaru.
''Dengan begitu, retribusi yang masuk ke kas daerah dapat disalurkan kembali untuk meningkatkan pelayanan kebersihan. Seperti perawatan armada pengangkut sampah dan perbaikan fasilitas kebersihan,'' ujar Wendi.
Wendi menambahkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti prosedur pembayaran yang telah ditentukan sangat penting untuk mewujudkan kebijakan ini. Selain itu, DLHK Pekanbaru telah menyiapkan rekening khusus yang dapat digunakan masyarakat
untuk melakukan pembayaran.
DLHK Kota Pekanbaru sudah menyiapkan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793.
"Silahkan transfer uang retribusi sampah ke dua rekening bank tersebut. Dengan begitu, dana tersebut akan masuk ke kas resmi,'' terangnya.
Pada kesempatan ini, Wendi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk meminta pembayaran secara tunai.
''Dengan pembayaran non tunai, masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada lagi petugas yang datang untuk menagih langsung. Semua dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, sehingga masyarakat memiliki bukti pembayaran yang sah dan terverifikasi,'' sebut Wendi.
Lebih lanjut disampaikan Wendi, bahwa sistem pembayaran ini juga dirancang untuk mencegah potensi kebocoran anggaran akibat praktik pungli. Seluruh dana yang masuk dapat dipantau langsung oleh pihak DLHK, memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga digunakan sesuai peruntukannya.
DLHK juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini, terutama kepada para pelaku usaha dan warga di kawasan perumahan yang telah menerima manfaat dari layanan persampahan.
Untuk pelaku usaha dan warga perumahan, kebijakan ini memberikan kemudahan dengan tersedianya fasilitas pembayaran melalui bank.
'
'Adanya pembayaran non tunai memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, serta meminimalisir risiko kebocoran dana. Oleh sebab itu, kami akan terus menyosialisasikan hal ini agar masyarakat dapat beradaptasi dengan prosedur yang baru,''
papar Wendi.
Selain itu, Wendi berharap kepada semua masyarakat Kota Pekanbaru agar ikut serta dalam mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama. Sehingga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan sistem pembayaran retribusi yang transparan dan aman.
'' Karena dengan adanya dukungan masyarakat, maka kami optimis upaya ini bisa berjalan lancar. Selain itu, kami akan terus memperbaiki pelayanan agar kota kita tetap bersih dan nyaman bagi semua,'' tutur
Wendi.
Dalam upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijkana pembayaran non tunai tersebut, sebut Wendi, pihaknya juga mengerahkan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menyampaikan surat edaran walikota kepada para pelaku usaha di Kota
Pekanbaru.
'
' Ya surat edaran sudah disampaikan juga ke pelaku usaha untuk mendapatkan informasi lengkap tentang prosedur pembayaran retribusi sampah non tunai ini. Mudah-mudahan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai ini bisa berjalan dengan baik,'' harap Wendi. (Adv)

Tulis Komentar