Kasus Pemasangan Poster Raja Jokowi Sedang Diproses Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Abhan saat berada di Semarang.
SEMARANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan selama masa kampanye Pemilu 2019 banyak pelanggaran yang telah diproses mulai dari politik uang, pemasangan alat peraga kampanye dan poster Raja Jokowi yang tersebar di Jateng. "Untuk pelanggaran paling banyak di Jateng yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal. Semua sudah kami proses termasuk poster Raja Jokowi,'' kata
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan saat meninjau bimbingan teknis yang diikuti 100 kartunis di Hotel Semesta, Semarang, Sabtu (17/11).
Dia menyebut pelanggaran kampanye yang sudah diproses bermacam-macam. Mulai yang dilakukan oleh timses Paslon mulai dari kampanye di luar jadwal, pemasangan iklan di media cetak, dan menyebar politik uang di sejumlah daerah. "Jateng sendiri sudah banyak temuan pelanggaran yang sudah masuk pidana. Seperti contoh Mantan Bupati Kabupaten Semarang Ambar Siti Fathonah terbukti bagi- bagi uang saat pagelaran wayang. Serta kasus money politic di DKI Jakarta sendiri," ujarnya.
Untuk saat ini, Abhan sendiri proses penindakan masih terus berjalan termasuk mengusut kasus poster bergambar Raja Jokowi yang ditemukan terpasang di sejumlah daerah di Jawa Tengah. "Dari kajian kami, itu tidak ada unsur kebencian dan fitnah. Selain itu juga tidak ada dugaan pelanggaran.Kalau aparat kepolisian yang mau menindaklanjutidalam ranah pidana umum, ya silahkan lapor ke Gakumdu Polda Jateng," kata Abhan.(Net/Hen)
Tulis Komentar