Kasus Terus Bergulir

Minggu Depan Polresta Pekanbaru bakal Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dialami YMS

Kuasa hukum dari koban YMS, Asri Purwanti, SH, MH

PEKANBARU –-(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini,  kasus dugaan pencemaran nama baik (310) dan atau perbuatan tidak menyenangkan (335) yang dialami korban inisial YMS di Polresta Pekanbaru sudah mulai menunjukkan titik terang. Dimana, perlahan tapi pasti kasus ini terus bergulir dan hingga kini akan memasuki tahap gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

“Insyallah pada minggu depan  kita akan gelar perkara,” terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru melalui Penyidik di Subnit I Resum kepada media ini melalui sambungan whatsapp Jum’at 8/11/2024).

Terkait adanya visum yang menjadi kendala hingga tertundanya gelar perkara penyidik mengatakan, sudah tidak ada masalah, karena sudah diproses.

“Mengenai visum sudah dikonfirmasi ke rumah sakit dan visumnya sudah cocok,” singkat nya mengakhiri.

Diketahui sebelumnya viral diberitakan adanya dugaan kasus perbuatan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh korban dari dr YMS di Pengadilan Agama Pekanbaru, pada 30 Januari 2024. Kasus sudah tersebut dilaporkan ke Polda Riau dengan STPL/40/1/2024/SPKT/POLDA RIAU.

Kuasa hukum dari koban YMS, Asri Purwanti, SH, MH menyebutkan peristiwa bermula usai sidang dan masih dalam di ruang tunggu area Pengadilan Agama, sekitar pukul 10.30 WIB, dr IS beserta koleganya menyerang dan mendatangi dr YMS. Akibat kejadian itu, YMS  ketakutan dan tidak berani keluar dari area Pengadilan Agama.

“Selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan yang tidak pantas. DImana mereka adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kejadian berlangsung saat jam dinas kerja,” tegas Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah (Jateng).(Tim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar