Terkait 900 Wajib Pajak Tak Taat Pajak

Bapenda akan Lakukan Pencabutan Izin hingga Penagihan Paksa

Zulhelmi Arifin

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mensinyalir bahwa wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di Pekanbaru masih banyak yang menunggak pajaknya. Menindaklanjuti hal itu, Bapenda akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajaknya tersebut. "'Kita berikan waktu sepekan kalau tidak juga dibayarkan pajaknya. Maka kita akan lakukan penyegelan dengan memasang spanduk yang berisi tulisan restoran ini menunggak pajak daerahnya. Hal ini, kita lakukan agar wajib pajak segera membayarnya,'' tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (19/11/2018).

Diterangkan Zulhelmi, tidak cukup sampai disitu, setelah dilakukan penyegelan, ternyata wajib pajak tidak juga melunasi pajaknya, maka langkah berikutnya yang akan diambil oleh pihak Bapenda adalah dengan memcabut izin usaha yang menunggak pajaknya tersebut. ''Kita akan cabut izinya sementara, kemudian kita berikan waktu sepekan, tidak juga dilunasi pajaknya, baru dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen, hingga penagihan paksa dan penyitaan,'' ungkap Zulhelmi.

Selain itu, kata Zulhelmi, tidak hanya pajak restoran dan hotel, pihaknya juga menemukan banyak wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak pajaknya. Bahkan penunggak pajak di Kota Pekanbaru jumlahnya mencapai 900 wajib pajak. "Kita sudah layanhkan surat teguran kepada penunggak PBB. Kami sudah bagi rata untuk melekukan penagihan. Mulai dari kepala badan, sampai THL di UPT semua punya beban untuk menagih pajak,'' tutup Zulhelmi.(Sy). 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar