KPU Pekanbaru dan Bawaslu Sinergi dengan Satpol PP Tertibkan APK Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersinergi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk membersihkan alat peraga kanpanye (apk) yang masih terpasang di jalanan Kota Pekanbaru, Ahad (24/11/2024).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersinergi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk membersihkan Alat Peraga Kanpanye (apk) yang masih terpasang di jalanan Kota Pekanbaru, Ahad (24/11/2024).
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Ahad, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan bahwa pelepasan APK yang difasilitasi KPU dilakukan panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) .
Sedangkan, APK yang dipasang oleh setiap calon, KPU mengatakan merupakan tanggungjawab masing-masing Paslon.
"Jadi APK yang dibersihkan oleh KPU dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK dan PPS se-Pekanbaru yakni APK yg difasilitasi oleh KPU ya," ujar Rizqi Abadi.
KPU juga sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) pembersihan APK bersama Bawaslu, Pemda, dan serta Satpol PP.
"Satpol PP ikut membantu membersihkan APK yg dipasang Paslon. Seperti yg Billboard, atau baleho yang susah dijangkau," ujarnya.
KPU juga telah melayangkan surat kepada Paslon untuk membersihkan dengan tenggat maksimal hari ini, Ahad (24/11/2024).
"Kita sudah melayangkan surat ke paslon utk membersihkan APK yg dipasang Paslon maksimal hari ini (3 hari sebelum hari pemungutan suara)," imbaunya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy mengatakan pihaknya menertibkan APK secara mobile atau keliling Kota Pekanbaru.
"Hari ini kita keliling, mobile, sekarang di Jalan Arifin Ahmad" terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, tim nantinya bakal fokus menertibkan APK ukuran besar seperti baliho ukuran besar. Tim juga bakal mencopot APK di kawasan jalan protokol.
"Begitu memasuki hari tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan," kata Zulfahmi Adrian.
Ia menuturkan, pencopotan APK seiring masa kampanye pada Pilkada tahun ini berakhir, Sabtu (23/11/2024).
Satpol PP Kota Pekanbaru sendiri nantinya bakal mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru perihal pencopotan APK nanti. Mereka juga berkoordinasi dengan KPU Pekanbaru terkait pencopotan APK yang dipasang oleh KPU Pekanbaru.
Pantauan lapangan dari Tim Haluan Riau, Satpol PP tampak mencopoti baliho dengan alat seadanya.
Danton 4 Tim 3 Satpol PP Pekanbaru, Imam mengatakan lokasi saat ini yang ditertibkan adalah Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta
"Kami Danton 4 tim 3 saat ini di lokasi Arifin Ahmad dan Soekarno Hatta, sampai selesai," ujar Imam.***
Tulis Komentar