Usai Didamaikan Jaksa Fasilitator Dan Mendapat Pemaafan Korban, 2 Perkara Kekerasan Disetujui Dihentikan Penuntutanya

Wakajati Riau Rini Hartatie, SH, MH, didampingi Aspidum dan jajaran ajukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara atas nama.Tersangka Rustam Arga dan Tersangka Samsul Bahri ,Kamis (23/1/2025).
PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-- Kajati Riau melalui Wakajati Riau Rini Hartatie, SH, MH, didampingi Aspidum dan jajaran ajukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara atas nama.Tersangka Rustam Arga dan Tersangka Samsul Bahri kepada JAM Pidum melalui Dir C Johny Manurung, SH.,MH secara daring dari Rupat Kajati.,Kamis (23/01/2025)
Adapun kasus posisi atas 2 perkara ini, yakni :
1. Atas nama Tersangka Rustam Arga Als Katam bermula Pada Jum’at 7 Juni 2024, di Jalan Arjuna, Rokan Hilir, Anak Korban Akbar Riyanto bermain bantal dengan teman-temannya hingga tanpa sengaja mengenai Desta, yang kemudian menangis dan mengadu kepada ayahnya, Tersangka mendatangi Akbar, menariknya ke dekat mobil, dan menampar pipinya. Setelah memasukkan Akbar ke dalam mobil, Tersangka kembali menamparnya dalam perjalanan ke rumah. Di rumah, Tersangka memaksa Akbar meminta maaf kepada Desta, lalu menamparnya lagi hingga bibirnya terluka. Atas perbuatannya, Tersmgka disangka melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
2. Ataa nama Tersmgka Samsul Bahri Als Samsul Pada Senin, 11 November 2024, pukul 13.00 WIB, Saksi Noni mengantarkan makanan untuk Tersangka yang sedang bekerja di kebun sawit. Setelah itu, Noni kembali menemani tetangganya hingga pukul 17.00 WIB. Saat pulang, Tersangka melihat rumah berantakan dan emosi, hingga terjadi adu mulut. Tersangka melempar tas Noni, mencekik lehernya, dan memintanya menyerahkan uang. Kemudian memukul wajah Noni tiga kali, menyebabkan luka di bibir, bengkak di pipi, pelipis, dan mata merah. Anak Noni, Ezra, keluar rumah meminta tolong, membuat Tersmgka akhirnya melepaskan cekikannya. Atas perbuatannya, dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil melakukan mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Perdamaian antar pihak telah tercapai di bilik damai adat RJ Kabupaten. Rohil. Menyikapi pelaksanaan RJ ini, Jam Pidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan atas kedua perkara tersebut.***
Tulis Komentar