Koperasi BBDM Bantah Keras Tuduhan Penyimpangan Pengelolaan Lahan Plasma di Bukit Batu:

Juru Bicara Koperasi BBDM Sulaiman dan Sekretaris Husni Libra.
SUNGAIPAKNING (KIBLATRIAU.COM)-- Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan plasma yang bermitra dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA). Koperasi BBDM menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan plasma telah berjalan sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan aturan yang berlaku.
Melalui juru bicaranya, Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koperasi BBDM, pada Jumat (31/01/2025) koperasi ini menyatakan bahwa proses pendataan Calon Petani Plasma (CPP) dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kami tegaskan, tidak ada penyimpangan atau pengalihan lahan tanpa persetujuan. Semua dilakukan sesuai dengan Pasal 11 perjanjian kerja sama dengan PT. SDA,” tegas Sulaiman.
Bantahan Terhadap Tuduhan Jual Beli Lahan
Sulaiman dengan tegas membantah tudingan adanya praktik jual beli lahan plasma kepada pihak luar. Menurutnya, hal tersebut hanyalah dinamika internal koperasi, di mana terjadi pengalihan hak kelola lahan antar anggota secara transparan dan sesuai aturan.
“Koperasi tidak pernah melakukan jual beli lahan plasma. Jika ada pergantian nama, itu murni kesepakatan antar anggota koperasi tanpa paksaan. Semua proses alih kelola hak manfaat lahan plasma dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sulaiman menyebut bahwa isu ini sebenarnya sudah selesai, namun sengaja diangkat kembali oleh oknum tertentu yang ingin memprovokasi masyarakat dan mengganggu suasana yang sudah kondusif.
“Ini adalah persoalan lama yang sudah tuntas. Namun, ada pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan dengan memancing isu ini kembali,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Kuat
Koperasi BBDM juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Plh Bupati Bengkalis Bustami HY nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang 855 Calon Petani Calon Lahan (CPCL) inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sah secara hukum dan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“SK Bupati Bengkalis ini sah dan tidak ada kejanggalan. Koperasi BBDM adalah koperasi primer yang keanggotaannya terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, tanpa memandang asal daerah. Jadi, sangat keliru jika ada yang menyebut kehadiran anggota dari luar daerah sebagai pelanggaran,” papar Sulaiman.
Klarifikasi untuk Menghentikan Opini Liar
Sulaiman berharap klarifikasi ini dapat menghentikan opini liar yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan Koperasi BBDM telah mengacu pada UU Koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga dengan penjelasan ini, semua pihak dapat memahami bahwa Koperasi BBDM beroperasi secara transparan dan sesuai hukum. Jangan ada lagi upaya membangun opini yang menyesatkan dan mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya para anggota Koperasi BBDM yang sah,” tutup Sulaiman.
Dengan penjelasan ini, Koperasi BBDM berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan dapat terus mendukung upaya koperasi dalam mengelola lahan plasma secara adil dan transparan.(Er)
Tulis Komentar