Edarkan Narkoba, Satnarkoba Polres Pelalawan Kembali Ringkus Residivis
Pengedar narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM-- Walaupun sudah pernah masuk penjara alias seorang residivis, tidak membuat pelaku inisial ETG (36) warga Gang Olivia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan jera. Pasalnya, pelaku kembali diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di kediamannya, Selasa (15/9/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia diamankan setelah kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 3,14 gram, satu bal plastik bening klip merah, sendok sabu dan handphone merk Oppo.
Pelaku ETG ditangkap, setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Selanjutnya tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH turun melakukan penyelidikan. Hingga berhasil pengendus rumah terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan. Alhasil seorang pria berhasil diamankan yang belakangan diketahui seorang residivis baru keluar setahun lalu, dengan kasus yang serupa.
Setelah pelaku diamankan, lalu dilakukan pengeledahan di dalam kamar pelaku. Polisi berhasil di temukan sebuah kotak warna hitam yang berisikan 8 paket sabu, sendok sabu dan 1 bal plastik bening klip merah.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SR yang kini sedang diselidiki keberadaanya.
Dengan wajah lemas, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut, Rabu (16/9/2026).
"Pelaku yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat(1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kasat. (Sa)

Tulis Komentar