Terkait Sengketa Pilkada Siak Pasca PSU 2025

KAMI BELA Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK, Inilah Penjelasan dan Harapan Jhoni Setiawan Mundung

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak mengelar Konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Bertempat di salah satu cafe ternama di Jalan Arifin Achmad, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak mengelar Konferensi pers, Rabu (23/4/2025). Dalam konferensi pers itu, KAMI BELA Siak mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait adanya sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah sebulan lalu digelar pada 22 Maret 2025.

Dalam pengajuan Amicus Curiae yang dilantangkan oleh KAMI BELA SIAK ini untuk memberikan masukkan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat , bijaksana dan transparan.

Pada kegiatan konprensi pers ini tampak koalisi yang hadir dari berbagai organisasi non pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia. Dimana koalisi ini  mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang masih terjadi di Kabupaten Siak.

"Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut," papar Koordinator Koalisi KAMI BELA Siak, Jhoni Setiawan Mundung saat jumpa pers  kepada puluhan wartawan, Rabu (23/04/2025) siang.

Dipaparkan Jhoni, berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu,  Paslon 01 (Irving-Sugianto) memperoleh 37.854 suara. Sementara Paslon 02 (Afni-Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri-Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Dan selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.

"Ya kami minta dalam  Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh sebab itu koalisi ini juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan sudah mengikat serta sesuai dengan aturan yang berlaku,," terang Jhoni.

Sambung Jhoni, pihaknya dari koalisi KAMI BELA SIAK sangat berharap dalam pengajuan Amicus Curiae diterima oleh MK dan menjadi pertimbangan oleh MK. "Masyarakat Siak ini sudah sangat gerah. Karena sudah menunggu lama lagi sejak Pilkada yang lalu dan sudah PSU. Masyarakat sangat berharap dengan pemi.pin baru. Dimana hal itu, terasa dengan adanya aksi -aksi belakang ini oleh masyarakat Siak. Dimana,aksi itu lantaran masyarakat Siak sudah sangat resah dan gerah. Bahkan, saat lebaran banyak yang tidak berteguran karena adanya pertikaian itu, karena beda pilihan saat pilkada. Oleh karena itu kita berharap proses demokrasi berjalan dengan baik,sehingga masyarakat bisa tenang dan ujung-ujungnya untuk kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu, kami dari koalisi KAMI BELA SIAK sangat berharap Hakim di Majelis Konstitusi nanti menerima Amicus Curiae yang kami ajukan," terang Jhoni S Mundung
Lebih jauh disampaikan Jhoni S Mundung bahwa kepada elite politik ini sebaiknya menyelesaikan pemasalahan yang tak berkesudahan ini yang tidak ada untungnya bagi masyarakat Kabupaten Siak."Mari sama-sama calon bupati untuk membangun Siak, pak Sugianto pak Irving yang mantan pejabat. Kemudian pak Alfedri mantan birokrat pernah wakil bupati dan bupati. Mala dari itu,mari sama-sama membangun. Selain itu, kami juga menghimbau kepada LAM,rokoh-tokoh yang ada di pedesaan supaya bersatu padu. Karena ini sangat meresahkan dan sudah menjadi konflik yang saat ini terjadi. Oleh sebab itu, kami juga berharap kepada MK supaya hati nurani yang dipakai dalam menyelesaikan permasalahan ini, " jelas Jhon S Mundung.

Ada beberapa dDasar Pengajuan Amicus Curiae:

1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak

Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.

2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.

3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)

Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap.

4. Ambang Batas Selisih Suara

Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.

Menjaga Kepercayaan Publik

KAMI BELA SIAK  juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak.

Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari 2025 hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas. 

 

Sementara  itu, anggota DPRD Siak Sabar Sinaga sangat apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh KAMI BELA SIAK dalam pengajuan Amicus Curiae kepada MK sebagai langkah konkrit dan dalam bentuk kepedulian dan dukungan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Siak pasca pilkada dan PSU beberapa waktu yang lalu. "Say ucapkan terimakasih atas kepedulian dari semua koalisi mengelar kegiatan seperti ini.. Mudah -mudaham atas kerja keras dan kepedulian dari semua pihak, apa.permasalahan yang dialami di Kabupaten Siak.bisa diselesaikan dengan cepat,sehingga bisa menetapkan seorang pemimpin yang bijaksana dalam membangun Siak lebih maju kedepannya," harap Sabar Sinaga yang juga dari partai Demokrat.***

 

 


'


Berita Lainnya...

Tulis Komentar